Keputusan Direktur Jenderal GTK Kemdikdasmen Nomor 1/B/HK.03.01/2025 Tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik atau Bidang Tugas/Mata Pealajaran/ Kelompok Mata Pelajaran yang di ampu dengan Bidang Studi Pada Program Studi PPG

Keputusan Direktur Jenderal GTK Kemdikdasmen 

Nomor 1/B/HK.03.01/2025 

Tentang 

Kesesuaian Kualifikasi Akademik atau Bidan Tugas/Mata Pealajaran/ Kelompok Mata Pelajaran yang di ampu dengan Bidang Studi Pada Program Studi PPG

Di tengah dinamika kebijakan pendidikan yang terus berkembang, peran guru semakin strategis dalam membentuk masa depan bangsa. Pendidikan Profesi Guru (PPG) hadir sebagai salah satu instrumen utama untuk menjamin mutu tenaga pendidik melalui proses profesionalisasi yang terstandar. Namun dalam praktiknya, sering kali ditemukan guru-guru yang mengampu mata pelajaran tertentu tetapi memiliki latar belakang akademik yang tampaknya tidak sejalan secara administratif dengan bidang studi PPG yang tersedia. 

Keputusan Direktur Jenderal GTK Kemdikdasmen Nomor 1/B/HK.03.01/2025 Tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik atau Bidang Tugas/Mata Pealajaran/ Kelompok Mata Pelajaran yang di ampu dengan Bidang Studi Pada Program Studi PPG

Fenomena ini tentu memunculkan kebingungan dan bahkan kekhawatiran di kalangan para guru, khususnya mereka yang ingin mengikuti PPG namun merasa terkendala oleh ketidaksesuaian kualifikasi akademik dengan bidang studi yang diampu. Di sisi lain, kebutuhan akan pengakuan formal terhadap pengalaman dan bidang tugas guru di lapangan tidak bisa diabaikan. 

Sebagai bentuk respons terhadap realitas tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTK dan PG) menerbitkan sebuah regulasi penting, yaitu Keputusan Nomor 1/B/HK.03.01/2025. Keputusan ini menjadi angin segar bagi banyak guru yang selama ini bingung akan status kesesuaian kualifikasi akademik dengan bidang tugasnya dalam konteks PPG. 

Dokumen ini tidak hanya mencabut keputusan sebelumnya yang dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hukum dan praktik, tetapi juga menetapkan penyesuaian secara lebih fleksibel berdasarkan mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran yang diampu. Artinya, guru tidak semata dinilai dari ijazah akademik, tetapi juga dari konteks tugas nyata di lapangan. 

Dalam artikel ini, kami sajikan isi lengkap Keputusan Dirjen GTK dan PG Nomor 1/B/HK.03.01/2025, dilengkapi dengan penjelasan poin-poin penting yang perlu dipahami guru, calon guru, maupun pengelola lembaga pendidikan. Harapannya, regulasi ini dapat menjadi rujukan utama sekaligus solusi dalam proses verifikasi administrasi saat seleksi PPG berlangsung. 

Mari kita pahami keputusan ini dengan seksama. Bagi guru dan calon peserta PPG, ini adalah momen penting untuk memahami di mana posisi Anda dan bagaimana mempersiapkan langkah selanjutnya dalam pengembangan karier profesional. 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

NOMOR 1/B/HK.03.01/2025

TENTANG

KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU


DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU,

Menimbang :

a. bahwa pendidikan profesi guru diawali dengan seleksi administrasi yang mensyaratkan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru yang dipilih sesuai dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV;

b. bahwa terdapat guru tertentu yang memiliki kualifikasi akademik tidak sesuai dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru namun mengampu bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang sesuai dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru;

c. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Kesesuaian Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru dengan Ijazah Strata Satu atau Sarjana Terapan bagi Calon Guru dan Guru di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi belum memenuhi kebutuhan hukum yang ada sehingga perlu dicabut;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik, atau Bidang Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran yang Diampu dengan Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru;

Mengingat

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5500);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 292);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU TENTANG KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU.

KESATU :

Menetapkan kesesuaian kualifikasi akademik calon guru dan guru tertentu dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KEDUA

Dalam hal guru tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU memiliki kualifikasi akademik yang tidak sesuai dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru, penyesuaian dilakukan berdasarkan bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu.

KETIGA

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Kesesuaian Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru dengan Ijazah Strata Satu atau Sarjana Terapan bagi Calon Guru dan Guru di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 1/B/HK.03.01/2025 merupakan tonggak penting dalam memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para guru terkait proses seleksi dan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru. Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan kontekstual, keputusan ini membuka ruang yang lebih luas bagi guru-guru yang memiliki dedikasi tinggi di lapangan, namun selama ini merasa tersisihkan oleh keterbatasan administratif semata. 

Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan bahwa pengakuan terhadap pengalaman nyata mengajar di kelas sama pentingnya dengan kualifikasi akademik formal. Keputusan ini juga memberikan semangat baru bagi para guru di daerah-daerah yang mengampu mata pelajaran di luar jurusan kuliahnya, untuk tetap melanjutkan langkah menjadi pendidik profesional yang bersertifikat. 

Namun demikian, perlu diingat bahwa keberlakuan keputusan ini tetap mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam lampiran resmi. Oleh karena itu, bagi guru dan lembaga pendidikan, sangat penting untuk mempelajari dengan cermat isi keputusan ini dan memastikan semua proses pendaftaran dan penyesuaian dilakukan sesuai prosedur. 

Kami berharap artikel ini mampu memberikan informasi yang bermanfaat dan menjadi panduan bagi seluruh insan pendidikan dalam menyikapi perubahan kebijakan ini. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan setempat, LPTK penyelenggara PPG, atau instansi resmi lainnya apabila memerlukan klarifikasi lebih lanjut. 

Mari terus kita dorong upaya perbaikan kualitas pendidikan Indonesia melalui profesionalisasi guru yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama