BSU Ustadz/Ustadzah 2025: Cek Ketentuannya dan Kirim Data Sebelum 4 Juni!
Sahabat pendidikan dan pengasuh pesantren di seluruh Indonesia, kabar baik hadir kembali di tahun 2025. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, kembali menghadirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para ustadz dan ustadzah di lingkungan pondok pesantren. Ini bukan sekadar bantuan finansial, tapi sebuah bentuk penghargaan dan penguatan terhadap dedikasi para pendidik yang telah mencurahkan hidupnya untuk menanamkan ilmu, adab, dan akhlak mulia kepada generasi bangsa.
Surat Edaran Nomor B-1078/DJ.I/PP.00.7/06/2025 Tentang Permintaan Data Finalisasi Data Ustadz/ah
Program BSU ini menjadi bagian penting dari perhatian negara terhadap keberlangsungan pendidikan agama dan penguatan ketahanan sosial masyarakat berbasis komunitas pesantren. Namun perlu diingat, proses pencairan bantuan ini tidak terjadi secara otomatis. Dibutuhkan ketelitian dan kecepatan dalam mengelola pendataan penerima.
Sebagai informasi resmi dan valid, berikut kami lampirkan isi lengkap Surat Edaran Nomor B-1078/DJ.I/PP.00.7/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025. Surat ini bersifat penting dan ditujukan kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia. Bagi para pengasuh, operator, atau pihak yang ditugaskan menangani data ustadz/ustadzah di pesantren masing-masing, mohon menyimak dengan saksama ketentuan berikut dan segera melakukan tindak lanjut sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Surat Edaran
Nomor B-1078/DJ.I/PP.00.7/06/2025
2 Juni 2025
Tentang
Permintaan Data Finalisasi Data Ustadz/ah
Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
u.p
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/
Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam/Pendidikan Islam
Di Seluruh Indonesia
Dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka persiapan penyaluran dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) kepada ustadz/ustadzh di lembaga pondok pesantren. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyaluran dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) kepada ustadz/ustadzh di Lembaga pondok pesantren dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
b. masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir 2025;
c. memiliki gaji tidak lebih dari Rp.3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing;
d. bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS);
e. tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM; dan
f. bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok peerima prioritas.
2. Pengajuan data dalam bentuk format excel pengisian data penerima dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) dapat di unduh melalui tautan link berikut: https://bit.ly/DataUstadzatauUstadzahBSU2025
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengirimkan data ustadz/ustadzah, sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui tautan link berikut: https://bit.ly/4kjf0pz paling lambat tanggal 4 Juni 2025.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Zaki Kurniawan (0818-770180) dan Aditya Bayu Putro (0851-5677-0113)
Demikian surat ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.
Peluang Baik Tak Datang Dua Kali — Pastikan Data Ustadz/Ustadzah Pesantren Anda Sudah Terinput!
Rekan-rekan pegiat pendidikan Islam, khususnya para pengelola pondok pesantren, momentum seperti ini tidak datang setiap hari. Program BSU dari pemerintah bukan hanya bantuan keuangan, tetapi juga bentuk pengakuan bahwa peran ustadz dan ustadzah sangat vital dalam merawat spiritualitas dan moralitas bangsa.
Namun, sebagaimana program berbasis subsidi lainnya, kelengkapan dan ketepatan data menjadi pintu utama. Jangan sampai ketidaktelitian atau kelambatan administrasi membuat para ustadz dan ustadzah yang sebenarnya layak justru tidak terdaftar dalam penerima manfaat.
Kami mendorong seluruh Kantor Wilayah Kemenag dan lembaga pesantren untuk:
- Segera mengunduh template Excel pengisian data melalui tautan ini,
- Mengisi data secara cermat sesuai ketentuan syarat BSU tahun 2025,
- Mengirimkan kembali data melalui link pengiriman tautan pengunggahan paling lambat tanggal 4 Juni 2025.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan klarifikasi, silakan langsung menghubungi:
- Zaki Kurniawan di nomor: 0818-7701-80
- Aditya Bayu Putro di nomor: 0851-5677-0113
Jangan tunggu besok, mari kita jaga hak para pendidik agama kita. Ayo bantu para ustadz dan ustadzah mendapatkan hak mereka dengan mendata secara cepat, benar, dan tepat waktu.