Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua: Urgensi Validasi Data dan Sertifikasi Guru Melalui Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025
Surat Edaran Nomor : 0792/B.B1/GT.00.02/2025 25 Juli 2025 Tentang Permohonan Penyampaian Informasi |
Halo para pembaca setia DidikDigital.com! Di jantung setiap sistem pendidikan yang ambisius untuk mencetak generasi unggul, terukir sebuah cita-cita luhur: "Pendidikan Bermutu untuk Semua." Ini bukan sekadar slogan, melainkan sebuah visi fundamental yang menuntut setiap anak bangsa, tanpa terkecuali, mendapatkan akses terhadap pembelajaran berkualitas tinggi yang mampu membekali mereka dengan pengetahuan, keterampilan, dan karakter yang kokoh. Dalam mewujudkan visi agung ini, tidak ada elemen yang lebih krusial dibandingkan dengan guru. Mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa di garda terdepan, arsitek masa depan, dan inspirator yang membentuk jiwa-jiwa muda. Oleh karena itu, investasi dalam peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru adalah sebuah keniscayaan, bukan pilihan.
Komitmen terhadap peningkatan kualitas guru ini menjadi salah satu program prioritas utama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sebuah entitas kementerian yang baru dan lebih fokus pada jenjang pendidikan krusial ini. Namun, di tengah optimisme dan upaya reformasi pendidikan, realitas data menunjukkan tantangan yang signifikan. Berdasarkan data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) per cut-off Desember 2024, terungkap bahwa masih terdapat sekitar 1,16 juta Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Angka ini sangat besar dan mencakup guru-guru yang mengajar di sekitar 233 ribu rombongan belajar (rombel) yang tercatat belum memiliki guru bersertifikat. Situasi ini jelas bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang secara eksplisit menggariskan pentingnya sertifikasi sebagai bentuk pengakuan profesionalisme guru.
Menyikapi urgensi ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan sebuah instruksi penting yang ditujukan kepada seluruh jajaran pendidikan di daerah. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 0792/B.B1/GT.00.02/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juli 2025. Surat edaran ini, dengan judul "Permohonan Penyampaian Informasi," secara spesifik dialamatkan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Ini adalah langkah proaktif dan koordinatif dari pemerintah pusat untuk memastikan bahwa informasi krusial mengenai data guru dapat tersampaikan secara efektif hingga ke level akar rumput.
Poin utama yang ditekankan dalam surat edaran ini adalah peran strategis Dapodik sebagai sumber data dasar utama untuk segala kebijakan terkait guru yang akan diambil oleh Pemerintah. Akurasi dan validitas data di Dapodik adalah fondasi bagi perencanaan program, alokasi anggaran, hingga penentuan eligibilitas guru dalam berbagai program pengembangan dan peningkatan kesejahteraan. Oleh karena itu, verifikasi dan validasi kepemilikan ijazah minimal S1/D-IV menjadi sangat mendesak agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran ini memuat dua arahan penting yang harus segera ditindaklanjuti. Pertama, bagi guru yang belum memiliki ijazah minimal S1/D-IV atau ijazahnya belum terverifikasi/valid, diimbau untuk segera melakukan proses verifikasi dan validasi melalui aplikasi infoGTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id
) dan menyerahkan ijazah yang telah tervalidasi kepada satuan pendidikan masing-masing. Kedua, bagi guru yang sudah memiliki ijazah S1/D-IV yang sesuai dengan ketentuan, juga diminta untuk melakukan verifikasi jenjang pendidikan yang dimiliki agar datanya terverifikasi dan tervalidasi dengan baik. Proses verifikasi dan validasi ijazah S1/D-IV melalui infoGTK ini memiliki batas waktu yang sangat ketat: paling lambat 31 Juli 2025.
Tenggat waktu yang singkat ini menggarisbawahi urgensi dan pentingnya respon cepat dari semua pihak. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program ini, Kementerian juga menyediakan tautan referensi (https://s.id/BelumSertifikasi
) sebagai rujukan bagi Kepala Dinas dan guru-guru. Melalui artikel ini, DidikDigital.com akan mengupas tuntas setiap poin dalam Surat Edaran ini. Kami akan menganalisis mengapa kebijakan ini begitu vital bagi masa depan pendidikan Indonesia, membahas implikasi bagi guru, dan memberikan panduan praktis agar setiap guru dapat memastikan data mereka akurat dan siap untuk program-program peningkatan kualitas dan sertifikasi di masa mendatang. Ini adalah panggilan untuk bertindak demi profesionalisme guru dan kemajuan pendidikan nasional.
Surat Edaran
Nomor : 0792/B.B1/GT.00.02/2025
25 Juli 2025
Tentang
Permohonan Penyampaian Informasi
Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia
Dengan hormat, dalam rangka mendukung kebijakan Pendidikan Bermutu untuk Semua yang telah dicanangkan oleh Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di tahun 2025 yang salah satu program prioritas Kementerian adalah Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru. Berdasarkan data Dapodik cut-off Desember 2024, masih terdapat sekitar 1,16 juta Guru ASN maupun non ASN yang belum bersertifikat pendidik dan mengajar pada 233 ribu rombel yang tercatat belum bersertifikat pendidik. Hal ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, beberapa hal penting perlu kami sampaikan:
Dapodik merupakan sumber data dasar segala kebijakan terkait guru yang akan diambil oleh Pemerintah, termasuk verifikasi dan validasi kepemilikan ijazah minimal S1/D-IV agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagi guru yang belum memiliki ijazah minimal S1/D-IV dan sebagainya, agar melakukan verifikasi dan validasi ijazah S1/D-IV melalui aplikasi infoGTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id) dan menyampaikan ijazah yang telah diverifikasi dan valid kepada satuan pendidikan masing-masing.
Bagi guru yang sudah memiliki ijazah S1/D-IV dan sesuai dengan ketentuan, agar verifikasi jenjang pendidikan yang dimiliki untuk dilakukan verifikasi validasi. Selanjutnya Dapodik akan mengambil data hasil verifikasi dan validasi ijazah S1/D-IV melalui aplikasi infoGTK: https://info.gtk.kemdikbud.go.id, paling lambat 31 Juli 2025.
Untuk itu kami mohon kerja sama Bapak/Ibu untuk menyampaikan dan mensosialisasikan informasi ini kepada seluruh guru baik ASN maupun non ASN di wilayah masing-masing guna kelancaran pelaksanaan program yang dimaksud. Sebagai bahan referensi kami sampaikan tautan sebagai rujukan Bapak/Ibu pada laman berikut:
👉 https://s.id/BelumSertifikasi
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Surat Edaran Nomor : 0792/B.B1/GT.00.02/2025 25 Juli 2025 Tentang Permohonan Penyampaian Informasi |
Masa Depan Guru Profesional: Mengukuhkan Kualitas Pendidikan Melalui Data Akurat dan Sertifikasi yang Merata
Demikianlah pemaparan mendalam kita mengenai SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 0792/B.B1/GT.00.02/2025 TENTANG PERMOHONAN PENYAMPAIAN INFORMASI. Surat edaran ini, yang terbit pada 25 Juli 2025, bukan sekadar sebuah rutinitas administrasi, melainkan sebuah instrumen krusial yang menggarisbawahi komitmen kuat Pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan visi "Pendidikan Bermutu untuk Semua." Ini adalah langkah proaktif yang menargetkan akar masalah dalam peningkatan kualitas guru: memastikan kualifikasi akademik yang memadai dan mendorong percepatan sertifikasi pendidik.
Data 1,16 juta guru ASN dan non-ASN yang belum bersertifikat pendidik merupakan sebuah tantangan besar yang memerlukan perhatian serius dan tindakan cepat dari semua pihak. Surat edaran ini menegaskan kembali bahwa Dapodik adalah fondasi bagi setiap kebijakan guru. Oleh karena itu, akurasi dan validitas data guru di Dapodik, khususnya terkait kepemilikan ijazah minimal S1/D-IV, menjadi sangat vital. Proses verifikasi dan validasi melalui aplikasi infoGTK bukanlah sekadar formalitas, melainkan langkah esensial untuk memastikan setiap guru memenuhi standar minimal yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Batas waktu yang sangat ketat, yaitu 31 Juli 2025, untuk validasi data ini menegaskan urgensi dan momentum yang harus dimanfaatkan oleh seluruh guru. Ini adalah kesempatan bagi setiap guru untuk memastikan data mereka akurat, meminimalisir potensi hambatan di masa depan terkait eligibilitas untuk program-program penting seperti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan tunjangan profesi. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam mensosialisasikan informasi ini secara masif dan memberikan dukungan penuh kepada guru-guru di wilayahnya, memastikan tidak ada yang tertinggal atau mengalami kesulitan dalam proses validasi ini.
Kami di DidikDigital.com percaya bahwa keberhasilan pelaksanaan instruksi dalam surat edaran ini akan menjadi landasan kokoh bagi pengembangan guru ke depan. Data yang akurat akan memungkinkan pemerintah untuk merancang program peningkatan kualifikasi dan kompetensi yang lebih tepat sasaran, seperti program beasiswa studi lanjut atau PPG Dalam Jabatan. Pada akhirnya, peningkatan kualifikasi dan sertifikasi guru secara merata akan berkorelasi langsung dengan peningkatan mutu pembelajaran di kelas, inovasi pedagogis, dan pembentukan karakter peserta didik yang lebih baik.
Meskipun tantangan implementasi mungkin ada, seperti isu aksesibilitas internet di daerah terpencil atau perbedaan tingkat literasi digital di antara guru, semangat kolaborasi dan kesadaran kolektif untuk memajukan pendidikan harus menjadi motor penggerak utama. Kami mengimbau seluruh guru, baik ASN maupun non-ASN, untuk proaktif, segera memeriksa status data mereka di infoGTK, dan melengkapi atau memvalidasi dokumen yang diperlukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Mari kita jadikan momentum surat edaran ini sebagai langkah konkret menuju terwujudnya barisan guru profesional yang berkualitas di seluruh pelosok Indonesia. Dengan guru yang kompeten dan sejahtera, visi "Pendidikan Bermutu untuk Semua" akan semakin mendekati kenyataan, dan masa depan bangsa yang cerdas serta berkarakter akan dapat kita capai bersama. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik dari semua pihak.