SURAT EDARAN B-113/DT.I.IV/HM.01/10/2025: PENGUMUMAN HASIL UKMPPG DALJAB BATCH-2 TAHUN 2025 – TANGGAL SERTIFIKAT PENDIDIK DITETAPKAN 31 OKTOBER! LPTK DIWAJIBKAN GERAK CEPAT SELENGGARAKAN YUDISIUM!

SURAT EDARAN B-113/DT.I.IV/HM.01/10/2025: PENGUMUMAN HASIL UKMPPG DALJAB BATCH-2 TAHUN 2025 – TANGGAL SERTIFIKAT PENDIDIK DITETAPKAN 31 OKTOBER! LPTK DIWAJIBKAN GERAK CEPAT SELENGGARAKAN YUDISIUM!

SURAT EDARAN B-113/DT.I.IV/HM.01/10/2025: PENGUMUMAN HASIL UKMPPG DALJAB BATCH-2 TAHUN 2025 – TANGGAL SERTIFIKAT PENDIDIK DITETAPKAN 31 OKTOBER! LPTK DIWAJIBKAN GERAK CEPAT SELENGGARAKAN YUDISIUM!


​Salam hormat untuk para Pimpinan LPTK Penyelenggara PPG di seluruh Indonesia, serta seluruh guru peserta PPG Dalam Jabatan Batch-2 Tahun 2025 yang telah berjuang!

​Perhatian Anda segera kami alihkan pada dokumen paling krusial yang menentukan status profesionalitas Anda. Kementerian Agama RI, melalui surat resmi bernomor B-113/DT.I.IV/HM.01/10/2025, dengan sifat Penting dan perihal Pengumuman Hasil UKMPPG Batch-2 Tahun 2025, telah menetapkan hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) yang dinanti-nantikan. Keputusan ini lahir dari rapat Panitia Nasional UKMPPG yang berlangsung intensif pada tanggal 14–16 Oktober 2025. Apa artinya ini bagi Anda?

​Mulai 21 Oktober 2025, Anda—para guru peserta—sudah dapat mengakses informasi kelulusan Anda melalui akun masing-masing pada laman: 🔗 https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id. Ini adalah detik penentuan di mana hasil kerja keras Anda selama ini akan terkonfirmasi. Bagi yang lulus, selamat! Anda segera menuju penerbitan Sertifikat Pendidik (Serdik). Bagi yang belum lulus, jangan berkecil hati, Anda diizinkan untuk mengikuti ujian pada periode berikutnya sesuai ketentuan berlaku.

​Instruksi Mendesak untuk LPTK: Agenda Krusial Menuju Serdik 31 Oktober

​Dengan ditetapkannya hasil UKMPPG ini, Pimpinan LPTK memiliki tanggung jawab besar untuk bergerak cepat, memastikan proses administrasi berjalan tertib, dan Sertifikat Pendidik dapat diterbitkan tepat waktu. Ini bukan sekadar menjalankan rutinitas, ini adalah wujud profesionalisme dalam memfasilitasi hak guru profesional.

​A. Kewajiban LPTK Pasca-Pengumuman:

​LPTK harus segera melakukan dua langkah teknis yang terintegrasi secara digital:

​Reservasi Nomor Sertifikat Nasional: LPTK diwajibkan segera melakukan reservasi nomor sertifikat nasional melalui laman: 🔗 https://pisn.kemdiktisaintek.go.id. Nomor ini adalah identitas resmi sertifikat Anda secara nasional.

​Pembubuhan pada Aplikasi Cetak: Setelah nomor didapatkan, LPTK harus segera membubuhkannya pada aplikasi cetak sertifikat pendidik melalui laman: 🔗 https://ukm.ppg.dikdasmen.go.id.

​Kedua langkah ini adalah prasyarat teknis untuk mencetak Sertifikat Pendidik Anda. Guru peserta berhak memastikan LPTK mereka segera menunaikan kewajiban ini.

​B. Finalisasi Status: Pentingnya Yudisium dan Tanggal Krusial:

​Setiap guru yang lulus wajib diresmikan status profesionalnya melalui yudisium. Kemenag telah menetapkan batasan waktu yang ketat dan seragam secara nasional:

​Waktu Yudisium: LPTK diminta segera menyelenggarakan yudisium kelulusan bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.

​Tanggal SK Yudisium: Surat Keputusan (SK) Yudisium oleh Rektor/Ketua harus ditetapkan pada rentang waktu 21 – 28 Oktober 2025. Ini memberikan waktu kurang lebih satu minggu bagi LPTK untuk menyelesaikan proses internal.

​Tanggal Sertifikat Pendidik: Paling penting, tanggal resmi yang akan tertera pada Sertifikat Pendidik Anda secara seragam ditetapkan pada: 31 Oktober 2025. Tanggal ini menjadi acuan nasional untuk pengakuan profesionalitas Anda.

​LPTK harus memastikan bahwa proses administrasi—mulai dari rapat penetapan hingga penandatanganan SK—selesai dalam rentang waktu yang ditetapkan, sehingga tidak menghambat penerbitan Sertifikat Pendidik pada tanggal 31 Oktober 2025.

​Amanah dan Langkah Selanjutnya: Guru Profesional Siap Beraksi

​Surat ini, yang disertai lampiran Panduan Penerbitan Sertifikat Pendidik, adalah instruksi resmi yang harus dipatuhi. Komunikasi yang baik antara guru peserta dengan LPTK menjadi kunci keberhasilan penyelesaian proses ini.

​A. Apa yang Harus Dilakukan Guru Lulus:

​Cek Kelulusan: Segera akses laman yang ditentukan pada 21 Oktober 2025.

​Siapkan Diri untuk Yudisium: Berkoordinasi dengan LPTK Anda mengenai jadwal dan mekanisme yudisium kelulusan.

​Pastikan Penerbitan Serdik: Pantau dan pastikan proses reservasi nomor dan penerbitan Sertifikat Pendidik Anda berjalan lancar, dengan tanggal resmi terbit 31 Oktober 2025.

​B. Penguatan Integritas LPTK:

​LPTK diinstruksikan untuk menjalankan semua tahapan penerbitan Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud, memastikan integritas dan akuntabilitas seluruh proses. Surat ini adalah penegasan bahwa Kemenag mengawal ketat profesionalisasi guru, dan setiap guru yang lulus berhak mendapatkan pengakuan yang cepat dan sesuai prosedur.

​Selamat berkoordinasi dan selamat mengukuhkan diri sebagai Guru Profesional!

​PENGUMUMAN INI DISAMPAIKAN DENGAN HARAPAN KERJA SAMA YANG BAIK DAN TANGGUNG JAWAB PENUH DARI SELURUH PIHAK TERKAIT.

SiennaGrace

Selamat datang di DidikDigital.com! Kami hadir sebagai sahabat setia para pendidik. Temukan beragam artikel dan sumber daya: dari modul ajar praktis, update kurikulum terbaru (Dikdasmen & Kemenag), hingga tips meningkatkan kualitas pengajaran dan informasi asuransi yang melindungi profesi guru. Edukasi terbaik, kesejahteraan terjamin!

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

iklan 1

iklan 2