Surat Edaran Nomor: B-553/Dt.I.II/KU.05/10/2025 Tentang Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2025 Triwulan III dan IV
| Surat Edaran Nomor: B-553/Dt.I.II/KU.05/10/2025 Tentang Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2025 Triwulan III dan IV |
SEGERA AKSI! Jendela Deadline BOS Madrasah & BOP RA Triwulan III-IV Dibuka Lagi! HANYA 6 HARI: Dari 25 hingga 30 Oktober 2025 untuk Pengajuan Berkas Pencairan! Ini Kesempatan Terakhir Madrasah dan RA Pastikan Dana Operasional Cair Tepat Waktu!
Halo, para Kepala Madrasah, Pengelola Raudlatul Athfal (RA), dan operator keuangan di seluruh Satuan Pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama! Kabar gembira sekaligus instruksi mendesak datang langsung dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam! Setelah proses penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA Tahun Anggaran 2025 untuk Triwulan III dan IV terlaksana, berdasarkan hasil evaluasi, Kemenag memutuskan untuk membuka kembali kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan!
Ini adalah kesempatan emas yang sangat terbatas dan krusial bagi madrasah dan RA yang mungkin terlewat atau mengalami kendala teknis dalam proses unggah dokumen sebelumnya. Surat dengan nomor B-553/Dt.I.II/KU.05/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025 ini bersifat Sangat Segera dan menetapkan deadline yang super ketat! Anda hanya memiliki waktu ENAM HARI, yaitu dari 25 Oktober hingga 30 Oktober 2025, untuk mengajukan berkas Anda! Kami akan membedah tuntas mengapa pembukaan kembali ini terjadi, bagaimana jadwal yang ketat ini harus Anda sikapi, dan mengapa pemantauan serta supervisi ketat dari Kanwil Kemenag Provinsi menjadi kunci sukses pencairan dana operasional pendidikan di akhir tahun ini! Pastikan kas madrasah dan RA Anda terisi penuh untuk menjamin mutu pembelajaran triwulan terakhir!
🎓 Aplikasi Pinjaman Online Khusus Guru Indonesia
Program pembiayaan ringan untuk Guru Honorer, ASN, PNS, dan PPPK di seluruh Indonesia. Nikmati pinjaman cepat cair hanya dengan KTP — tanpa jaminan, proses mudah, dan bunga super rendah!
🎁 Gunakan Kode Promo: PPGGURU
Dapatkan cashback langsung atau potongan bunga eksklusif untuk pendidik Indonesia!
Aman, resmi, dan terpercaya — solusi keuangan pintar untuk kesejahteraan guru Indonesia 🇮🇩
Pilar 1: Latar Belakang Instruksi – Jaminan Keberlangsungan Operasional Pendidikan
Pembukaan kembali jadwal unggah dokumen persyaratan pencairan BOS dan BOP Triwulan III & IV ini bukanlah hal biasa. Ini adalah langkah responsif Kemenag untuk memastikan tidak ada satuan pendidikan yang terhambat operasionalnya menjelang akhir tahun anggaran.
A. Mengapa Jadwal Dibuka Kembali? (Hasil Evaluasi)
Instruksi ini menindaklanjuti surat dari Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nomor B-408/Dt.I.I/Ku.05/09/2025 tanggal 29 September 2025.
Proses Telah Terlaksana: Penyaluran awal BOS dan BOP Triwulan III dan IV telah terlaksana.
Evaluasi Menemukan Kendala: Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tersebut, disimpulkan bahwa ada satuan pendidikan yang belum sepenuhnya berhasil mencairkan dana, kemungkinan karena masalah kelengkapan atau teknis unggah dokumen.
Keputusan membuka kembali jadwal unggah dokumen ini merupakan kebijakan afirmatif dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk memberikan kesempatan terakhir, sekaligus memastikan dana BOS dan BOP yang krusial itu dapat terserap 100% dan tepat waktu.
B. Fungsi Vital Dana BOS dan BOP:
BOS Madrasah dan BOP RA adalah dana operasional utama yang menopang keberlangsungan pembelajaran dan pengelolaan lembaga pendidikan.
Triwulan III dan IV: Dana ini mencakup operasional pada periode Juli hingga Desember 2025. Keterlambatan pencairan dana ini akan sangat mengganggu perencanaan anggaran dan kegiatan sekolah, terutama untuk persiapan semester baru atau kegiatan akhir tahun.
Download Sekarang! Aplikasi Pinjaman Cepat dengan Bunga Paling Rendah di Indonesia!
Nikmati bunga ringan, pencairan cepat, dan proses mudah tanpa jaminan — cukup dari HP Anda. Aman, resmi, dan sudah membantu ribuan pengguna di seluruh Indonesia!
🚀 Download Aplikasi Sekarang Pinjaman mudah, cepat, dan terpercaya — solusi keuangan modern untuk Anda.Pilar 2: Jendela Waktu Krusial – Deadline Enam Hari yang Sangat Mendesak
Jadwal yang ditetapkan dalam surat edaran ini menuntut kecepatan, ketelitian, dan koordinasi yang sangat baik di tingkat madrasah, RA, hingga Kantor Wilayah.
A. Jadwal Pengajuan Berkas (Aksi Madrasah dan RA):
Anda, sebagai pengelola dana di tingkat satuan pendidikan, memiliki waktu sangat singkat untuk bertindak:
a. Pengajuan Berkas: 25 Oktober s.d. 30 Oktober 2025
Hanya 6 Hari: Perhatikan bahwa periode ini hanya berlangsung selama enam hari kalender. Mengingat surat ini terbit pada 24 Oktober, Anda harus segera bergerak mulai tanggal 25 Oktober 2025.
Dokumen Siap: Pastikan seluruh dokumen persyaratan pencairan (Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Triwulan sebelumnya, Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah/RA (RKAM/RKAM), surat pernyataan, dan lain-lain) sudah lengkap dan diverifikasi internal. Jangan sampai ada satu dokumen pun yang cacat administrasi.
B. Jadwal Verifikasi Berkas (Aksi Kantor Wilayah):
Kecepatan aksi Anda akan langsung diikuti oleh kecepatan verifikasi di tingkat provinsi:
b. Verifikasi Berkas Pengajuan: 25 Oktober s.d. 31 Oktober 2025
Verval Paralel dan Cepat: Proses verifikasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi berlangsung secara paralel dengan masa pengajuan, bahkan dilanjutkan hingga 31 Oktober 2025.
Koordinasi Intensif: Pengelola madrasah dan RA diwajibkan melakukan koordinasi intensif dengan operator Kemenag Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag Provinsi. Jika ada berkas yang ditolak karena kekurangan, proses perbaikan harus dilakukan secepat kilat dalam periode ini.
Pilar 3: Mandat Pengawasan – Peran Krusial Kantor Wilayah Kemenag Provinsi
Instruksi ini secara spesifik memberikan mandat tegas kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, yang menjadi penentu kelancaran proses ini di tingkat daerah.
A. Kewajiban Pemantauan dan Supervisi:
Surat edaran ini secara langsung menginstruksikan kepada Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia:
"Dimohon Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan pemantauan dan supervisi atas proses pelaksanaan sebagaimana dimaksud."
Fungsi Supervisi: Kanwil Kemenag harus aktif melakukan pengawasan (supervisi) terhadap proses unggah dan verifikasi di seluruh madrasah/RA dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Memastikan Kepatuhan: Tugas utama Kanwil adalah memastikan setiap satuan pendidikan mematuhi jadwal yang sangat ketat ini dan membantu memecahkan masalah teknis atau administrasi yang menghambat proses unggah.
B. Konsekuensi Ketidakpatuhan Jadwal:
Karena ini adalah pembukaan kembali jadwal setelah evaluasi, sangat besar kemungkinannya ini adalah kesempatan terakhir bagi madrasah dan RA untuk mencairkan dana BOS dan BOP Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025.
Risiko Dana Tidak Cair: Madrasah atau RA yang gagal mengajukan berkas atau gagal menyelesaikan verifikasi hingga batas waktu 31 Oktober 2025 berisiko tinggi menghadapi kegagalan pencairan dana, yang akan berdampak serius pada anggaran operasional mereka.
Pilar 4: Aksi Cepat dan Tepat – Strategi Sukses Pengajuan Berkas
Untuk memastikan Anda berhasil dalam jendela waktu yang sempit ini, Anda perlu mengadopsi strategi fast-track administrasi.
A. Tiga Langkah Strategis Satuan Pendidikan:
Validasi Dokumen Internal: Jangan unggah berkas sebelum Anda memastikan semua dokumen persyaratan (LPJ, RKAM, Surat Pernyataan) sudah benar, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan sesuai dengan format digital (PDF/JPG) yang diminta oleh sistem.
Koordinasi Cepat: Jalin komunikasi proaktif dan cepat dengan operator Kemenag Kabupaten/Kota. Informasikan bahwa Anda akan segera mengajukan, dan minta mereka memantau segera berkas Anda begitu diunggah.
Pemantauan Online: Setelah unggah, jangan hanya menunggu! Pantau terus status verifikasi di sistem online Kemenag. Jika status berubah menjadi ditolak atau perlu perbaikan, segera lakukan revisi saat itu juga—jangan tunda hingga keesokan harinya.
B. Komitmen Menuju Akuntabilitas:
Proses yang ketat dan cepat ini sejatinya adalah upaya Kemenag untuk meningkatkan akuntabilitas dan kecepatan penyerapan anggaran. Madrasah dan RA diharapkan mampu menyajikan data dan dokumen yang rapi, clean, dan siap diverifikasi. Akuntabilitas yang baik akan menjamin penyaluran dana berikutnya berjalan lebih lancar dan tepat waktu.
Ringkasan dan Ajakan Bertindak: Pastikan Kas Madrasah Terisi!
Surat Edaran Dirjen Pendis No. B-553/Dt.I.II/KU.05/10/2025 menjadi sinyal alert bagi seluruh pengelola BOS Madrasah dan BOP RA.
Jadwal Kritis: Jendela pengajuan berkas hanya dibuka dari 25 Oktober s.d. 30 Oktober 2025.
Batas Verval: Proses verifikasi berkas berakhir pada 31 Oktober 2025.
Perintah: Kanwil Kemenag Provinsi wajib melakukan pemantauan dan supervisi ketat.
Bapak/Ibu Kepala Madrasah dan Pengelola RA, ini adalah kesempatan terakhir Anda untuk mengamankan dana operasional pendidikan Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025! Hentikan semua aktivitas yang tidak mendesak! Fokuskan seluruh tim administrasi dan keuangan Anda untuk menuntaskan unggah dokumen persyaratan sebelum tanggal 30 Oktober 2025! Kualitas pendidikan di semester ini bergantung pada kecepatan aksi Anda hari ini!