JANTUNG KEMANUSIAAN KEMENAG BERBICARA! MAHASISWA PPG TERDAMPAK BENCANA ALAM DIBERI RELAXATION TOTAL: TANGGUNG JAWAB UTAMA ANDA ADALAH SELAMATKAN DIRI, KELUARGA, DAN KOMUNITAS! JANGAN KHAWATIR JADWAL! INI MEKANISME LAPOR DIRI WAJIB SETELAH JARINGAN PULIH!
![]() |
| https://ppg.kemenag.go.id/ |
Halo, Bapak/Ibu Mahasiswa PPG di seluruh lingkungan Kementerian Agama RI, para calon guru profesional yang sedang berjuang menuntaskan sertifikasi! Jika saat ini Anda tengah berada di wilayah yang baru saja dilanda musibah—mulai dari gempa bumi, banjir bandang, erupsi, hingga bencana hidrometeorologi lainnya—kami tahu perjuangan Anda bukan lagi soal menyusun RPP, mengunggah tugas di LMS, atau memikirkan Uji Kinerja (UKin). Prioritas Anda saat ini adalah berjuang demi keselamatan jiwa, keluarga, dan orang-orang terdekat di sekitar Anda. Pertanyaan yang paling mendesak di tengah keterbatasan sinyal dan trauma adalah: Apakah Panitia Nasional PPG Kemenag akan memaklumi ketidakhadiran dan keterlambatan tugas saya yang terpaksa terhenti total akibat musibah ini?
Inilah jawaban tegas dan penuh empati yang harus Anda genggam erat: Panitia Nasional PPG Kemenag, melalui Wakil Ketua Prof. Dr.phil. Sahiron, M.A., telah mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh Pimpinan LPTK untuk memberikan RELAKSASI TOTAL dari semua kewajiban pelaksanaan pembelajaran PPG bagi mahasiswa yang terdampak musibah!. Ya, Anda tidak salah dengar: TUGAS DAN JADWAL AKADEMIK ANDA SECARA RESMI DITUNDA HINGGA KONDISI ANDA PULIH! Kemenag menunjukkan komitmen kemanusiaan yang mutlak, menegaskan bahwa fokus utama Anda sekarang adalah memastikan keselamatan diri, keluarga, dan orang sekitar terlebih dahulu. Ini adalah safe passage yang diberikan negara, mengakui bahwa trauma bencana adalah hambatan yang tak bisa diabaikan. Namun, Anda harus ingat satu hal krusial: setelah kondisi membaik, Anda WAJIB melakukan Lapor Diri ke LPTK untuk melanjutkan proses yang terhenti. Kami akan membedah secara rinci apa arti relaksasi ini bagi Anda, apa yang harus Anda lakukan saat ini, dan bagaimana mekanisme Lapor Diri akan menjamin Anda tetap mendapatkan sertifikat pendidik tanpa kehilangan hak Anda!
Pilar 1: Filosofi Kepemimpinan Berbasis Empati – Kemenag Memprioritaskan Nyawa di Atas Nilai Akademik
Langkah cepat Panitia Nasional PPG Kemenag merespons bencana alam dengan relaksasi akademik ini mencerminkan filosofi kepemimpinan yang berakar pada kemanusiaan. Ini bukan hanya kebijakan, melainkan cerminan dari bela sungkawa yang sebesar-besarnya yang diiringi dengan tindakan nyata.
A. Guru sebagai Penjaga Nilai Kemanusiaan:
Panggilan Jiwa: Prof. Sahiron dan jajaran Panitia Nasional menyadari bahwa guru profesional yang dicetak Kemenag harus memiliki integritas moral dan spiritual yang kuat. Integritas ini diuji saat krisis. Mengabaikan trauma dan memaksakan kewajiban akademik saat guru sedang berjuang untuk hidup adalah tindakan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan spiritual yang selalu Kemenag perjuangkan (misalnya, nilai cinta yang memanusiakan manusia dalam tema HGN).
Kehilangan Fokus: Bencana alam memicu trauma, kehilangan, dan kerusakan infrastruktur total. Memaksa mahasiswa untuk belajar dalam kondisi tersebut hanya akan menghasilkan pembelajaran yang sia-sia dan mengabaikan kesejahteraan mental mereka. Relaksasi ini secara aktif memberi ruang bagi proses healing dan pemulihan, menjamin bahwa ketika mereka kembali, kualitas pembelajaran yang mereka terima akan optimal.
B. Mengakui Realitas Keterbatasan Teknologi:
PPG Online Versus Bencana: Sebagian besar PPG Dalam Jabatan dijalankan secara daring, sangat bergantung pada jaringan komunikasi yang stabil. Bencana alam hampir selalu merusak infrastruktur komunikasi, memutus akses mahasiswa dari LMS, video conference, dan dosen pembimbing.
Langkah Adil: Dengan memberikan relaksasi, Kemenag mengambil tanggung jawab atas kegagalan infrastruktur di luar kendali mahasiswa. Ini adalah langkah adil, mengakui bahwa kegagalan mengumpulkan tugas bukanlah karena kelalaian, melainkan karena kondisi force majeure.
Pesan Kemenag kepada Anda: "Kami memahami kesulitan Anda. Keselamatan Anda adalah prioritas pertama. Kami akan menunggu Anda kembali ketika Anda sudah siap."
Pilar 2: Rehat Sejenak – Membedah Cakupan Relaksasi Kewajiban Akademik PPG
Apa sebenarnya yang tercakup dalam "relaksasi dari kewajiban pelaksanaan pembelajaran PPG" ini? Bagi Anda yang tengah terdampak, pemahaman ini sangat penting untuk menghilangkan kecemasan akademik.
A. Cakupan Relaksasi Total (Hold Akademik):
Relaksasi yang diberikan Kemenag berarti seluruh kewajiban Anda selama masa darurat bencana secara resmi ditangguhkan. Ini mencakup:
Penangguhan Batas Waktu Tugas (Deadline): Semua batas waktu pengumpulan tugas mandiri, tugas kelompok, unggah RPP, unggah materi, atau unggah video praktek mengajar secara otomatis diperpanjang atau dibekukan hingga Anda melaporkan diri.
Penangguhan Presensi dan Kehadiran Online: Anda tidak akan dianggap alfa atau mangkir dari sesi video conference atau diskusi daring. Kehadiran Anda dicatat sebagai "izin khusus" akibat musibah.
Penangguhan Ujian (Jika Bertepatan): Jika Anda dijadwalkan mengikuti Ujian Akhir (Uji Pengetahuan/UP atau Uji Kinerja/UKin) dan terdampak bencana, Panitia Nasional akan menjadwal ulang ujian Anda di waktu yang lebih stabil.
Penangguhan Kegiatan PPL/Praktek: Jika Anda sedang dalam masa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), kegiatan tersebut dihentikan sementara demi keselamatan.
B. Tujuan Relaksasi: Fokus pada Survival dan Keluarga:
Kemenag secara eksplisit memberikan alasan relaksasi: "supaya dapat fokus memastikan keselamatan diri, keluarga, dan orang sekitar terlebih dahulu". Ini adalah izin resmi untuk:
Prioritas Kehidupan: Mendahulukan upaya penyelamatan, evakuasi, dan pencarian anggota keluarga yang mungkin terdampak.
Perawatan Diri dan Keluarga: Fokus pada kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal sementara, dan pertolongan medis.
Partisipasi Komunitas: Membantu orang-orang di sekitar Anda yang juga menjadi korban musibah.
Pemulihan Mental: Memberi waktu bagi diri sendiri untuk mengatasi trauma dan kehilangan.
Kesimpulannya: Jangan paksakan diri Anda! Jika Anda berada dalam situasi sulit, fokuslah pada keselamatan. PPG Anda akan menunggu, tetapi nyawa dan kesehatan mental Anda tidak bisa menunggu.
Pilar 3: Kewajiban Pasca-Bencana – Mekanisme Lapor Diri Wajib
Meskipun relaksasi diberikan, program PPG adalah program negara yang terstruktur dan terukur. Anda tidak boleh menghilang tanpa jejak. Ada satu kewajiban yang harus Anda penuhi begitu kondisi memungkinkan: Lapor Diri.
A. Kapan Waktu yang Tepat untuk Lapor Diri?
Prof. Sahiron memberikan syarat yang jelas: mahasiswa wajib Lapor Diri jika kondisi sudah membaik, stabil, dan jaringan komunikasi sudah pulih seperti sediakala. Anda harus mengukur tiga indikator utama ini secara pribadi:
Kondisi Fisik dan Mental Membaik: Trauma fisik teratasi, kondisi kesehatan stabil, dan Anda merasa cukup kuat secara mental untuk kembali fokus pada pembelajaran.
Stabilitas Situasi: Wilayah Anda sudah dinyatakan aman dari bahaya lanjutan (misalnya, gempa susulan, banjir susulan), dan Anda memiliki tempat tinggal yang pasti.
Jaringan Komunikasi Pulih: Anda memiliki akses stabil ke internet/sinyal seluler untuk terhubung dengan LMS, mengirim email, dan mengikuti pertemuan daring.
B. Ke Mana dan Bagaimana Lapor Diri Dilakukan?
Tujuan Lapor Diri: Mahasiswa yang terdampak harus melakukan Lapor Diri ke LPTK masing-masing.
Fungsi Lapor Diri: Proses ini sangat penting karena memiliki dua fungsi utama:
Pembaruan Data: LPTK perlu mencatat secara akurat siapa saja yang on hold dan siapa yang siap melanjutkan. Data ini digunakan Panitia Nasional PPG untuk mempertimbangkan penjadwalan ulang dan perhitungan kelanjutan TPG (jika berlaku).
Perencanaan Kelanjutan Belajar: Setelah Lapor Diri, LPTK akan memetakan kebutuhan Anda, menyusun jadwal pembelajaran pengganti, dan memfasilitasi Anda untuk melanjutkan kegiatan pembelajaran yang terhenti.
Aksi Praktis: Segera setelah sinyal pulih, prioritaskan menghubungi dosen atau admin LPTK Anda melalui chat atau email. Beri tahu mereka bahwa Anda adalah mahasiswa terdampak yang siap memulai kembali. Tanyakan timeline yang disepakati untuk melanjutkan modul/tugas yang tertunda.
Pilar 4: Peran Sentral LPTK – Ujung Tombak Kemanusiaan Kemenag
Surat himbauan ini secara spesifik ditujukan kepada Pimpinan LPTK Penyelenggara PPG. LPTK kini memikul tanggung jawab ganda: sebagai lembaga akademik dan sebagai pusat komando kemanusiaan.
A. LPTK sebagai Perpanjangan Tangan Empati:
Tugas Menyampaikan: LPTK memiliki tugas mutlak untuk menyampaikan himbauan relaksasi ini kepada mahasiswa. Komunikasi yang cepat, jelas, dan empatik dari pihak LPTK sangat krusial untuk menenangkan mahasiswa yang panik dengan urusan akademik.
Menjamin Fleksibilitas: Pimpinan LPTK harus memastikan bahwa semua dosen pembimbing dan administrator PPG di lingkungan mereka menerapkan relaksasi ini secara fleksibel dan tidak kaku. Tidak boleh ada sanksi akademik atau pengurangan nilai akibat keterlambatan yang disebabkan musibah.
B. LPTK Sebagai Manajer Pemulihan Akademik:
Pemetaan Status: LPTK harus secara aktif memetakan dan mendata mahasiswa yang terdampak, mencatat modul mana yang terhenti, dan berapa lama durasi penangguhan yang dibutuhkan.
Perancangan Jadwal Recovery: Setelah mahasiswa Lapor Diri, LPTK harus merancang Jadwal Recovery yang manusiawi, tidak membebani mahasiswa dengan tumpukan tugas yang harus diselesaikan dalam waktu singkat. Jadwal ini harus diutamakan agar mahasiswa terdampak dapat mengejar ketertinggalan dan lulus bersama batch mereka, atau setidaknya di batch susulan terdekat.
Harapan Kemenag: Melalui kerja sama LPTK dan Kemenag (sebagaimana yang digarisbawahi dalam Pilar 4 di artikel sebelumnya), tata kelola PPG harus menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi bahkan di tengah krisis. LPTK harus membuktikan komitmen ini.
Pilar 5: Implikasi Jangka Panjang – Kepastian Sertifikasi Tanpa Mengorbankan Hak
Relaksasi ini tidak hanya bersifat penundaan, tetapi merupakan jaminan bahwa hak Anda untuk mendapatkan sertifikat pendidik tetap utuh.
A. Jaminan Kelanjutan Program:
Tidak Ada Drop Out (DO): Kebijakan relaksasi ini secara efektif mencegah mahasiswa terdampak dikenakan sanksi akademis seperti drop out (DO) atau penghentian studi akibat ketidakmampuan mengikuti pembelajaran.
Mengamankan Status: Lapor Diri akan mengamankan status mahasiswa Anda dan memfasilitasi Anda untuk melanjutkan kegiatan pembelajaran yang terhenti tanpa harus mengulang dari awal. Anda hanya perlu menyelesaikan sisa modul dan tugas yang tertunda.
B. Menjaga Mutu dan Profesionalisme:
Kembali dengan Kualitas: Tujuan akhir dari penundaan ini adalah memastikan bahwa ketika Anda kembali, Anda kembali sebagai guru yang siap belajar dengan penuh fokus. Kualitas pembelajaran yang Anda peroleh akan terjaga karena tidak dipengaruhi oleh stres trauma bencana.
Guru Berempati: Pengalaman bencana dan respons kemanusiaan dari Kemenag ini akan membentuk Anda menjadi guru yang lebih berempati, yang mampu mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian—sejalan dengan nilai Merawat Semesta dengan Cinta. Anda kembali ke kelas sebagai Guru yang lebih berjiwa (sebagaimana visi Menag Nasaruddin).
Kesimpulan Mutlak dan Seruan Kemanusiaan:
Panitia Nasional PPG Kemenag telah memberikan relaksasi penuh kepada mahasiswa terdampak musibah, menangguhkan semua kewajiban akademik, dan menjadikan keselamatan diri dan keluarga Anda sebagai prioritas mutlak. Ini adalah wujud konkret kepemimpinan berbasis empati yang diusung Kemenag. Hak Anda untuk melanjutkan PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik tetap terjamin.
Ajakan Bertindak (Call to Action):
Kepada seluruh Mahasiswa PPG yang tengah berjuang melawan dampak bencana: Anda tidak sendirian!
Bertahan dan Prioritaskan Keselamatan: Fokuslah pada survival dan pemulihan. Jangan khawatir tentang tugas atau deadline saat ini.
Siapkan Komunikasi: Begitu kondisi stabil dan jaringan pulih, prioritaskan Lapor Diri ke LPTK Anda. Ini adalah kunci untuk mengaktifkan kembali status studi Anda.
LPTK Wajib Responsif: Kepada LPTK penyelenggara, segera laksanakan himbauan ini dengan penuh empati dan fleksibilitas! Pastikan setiap mahasiswa terdampak mendapatkan informasi ini dan fasilitasi mereka untuk kembali ke jalur sertifikasi secara adil dan manusiawi.
Kemenag telah menunjukkan cintanya. Kini, mari kita buktikan semangat juang warasatul anbiya untuk pulih dan melanjutkan misi mencerdaskan bangsa!
