KESEMPATAN TERAKHIR TAHUN INI! KEMENDIKDASMEN RESMI PERPANJANG SELEKSI ADMINISTRASI PPG GURU TERTENTU HINGGA 31 DESEMBER 2025: SEGERA AMANKAN SERTIFIKAT PENDIDIK DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN ANDA SEKARANG!

https://kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/14457-kemendikdasmen-perpanjang-seleksi-administrasi-ppg-guru-tertentu-hingga-31-desember-2025
Halo, Bapak dan Ibu Guru pejuang sertifikasi di seluruh pelosok Nusantara! Bagaimana kabar Anda di penghujung tahun 2025 ini? Kami memahami bahwa bulan Desember adalah masa-masa tersibuk bagi Anda—mulai dari pengisian rapor, persiapan libur semester, hingga refleksi akhir tahun. Namun, di tengah kesibukan tersebut, apakah Anda sudah memeriksa akun SIMPKB hari ini? Ada sebuah berita besar yang tidak boleh Anda lewatkan begitu saja, sebuah "kado akhir tahun" yang bisa mengubah masa depan profesional dan kesejahteraan Anda secara signifikan. Seringkali, kendala administratif, kendala jaringan di daerah terpencil, atau sekadar ketidaktahuan informasi membuat banyak dari Anda melewatkan tenggat waktu pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pertanyaannya: Jika Anda adalah guru yang sudah mengabdi bertahun-tahun namun belum tersertifikasi, apakah Anda akan membiarkan kesempatan emas di Periode 5 ini lewat begitu saja hanya karena masalah waktu?
Inilah solusi dan jawaban pasti yang harus Anda segera tindak lanjuti: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTKPG) secara resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Periode 5 hingga tanggal 31 Desember 2025!. Langkah heroik ini diambil karena data nasional menunjukkan masih banyak guru yang sebenarnya memenuhi kriteria namun belum sempat melakukan seleksi administrasi. Perpanjangan ini adalah perpanjangan kedua setelah semula dijadwalkan berakhir pada 19 November 2025. Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh guru memperoleh pengakuan profesional melalui sertifikasi pendidik serta untuk peningkatan kesejahteraan guru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tugas Anda sekarang hanya satu: Login ke SIMPKB, unggah dokumen Anda sebelum kembang api tahun baru menyala, dan amankan kursi Anda sebagai Guru Profesional!
Pilar 1: Mengapa Perpanjangan Ini Adalah "Oksigen" Bagi Karier Anda?
Bapak/Ibu Guru, perpanjangan waktu hingga 31 Desember ini bukan sekadar urusan teknis penanggalan. Ini adalah manifestasi dari keberpihakan negara terhadap hak-hak Anda.
A. Amanat Konstitusi dan Kesejahteraan (UU No. 14 Tahun 2005)
Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, secara tegas mengaitkan kebijakan ini dengan landasan hukum tertinggi profesi Anda, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005.
Pengakuan Profesional: Sertifikat pendidik bukan sekadar selembar kertas; ia adalah bukti legalitas bahwa Anda adalah tenaga ahli yang diakui negara.
Peningkatan Kesejahteraan: Kita semua tahu bahwa sertifikasi adalah pintu masuk menuju Tunjangan Profesi Guru (TPG). Perpanjangan ini adalah cara pemerintah membantu Anda mempercepat akses menuju kesejahteraan tersebut. Jika Anda menunda hingga tahun depan, mekanisme mungkin berubah, dan peluang Anda bisa saja tertunda lebih lama lagi.
B. Merespons Data Nasional yang Masih "Bolong"
Direktorat PPG menemukan fakta bahwa masih terdapat sejumlah guru yang memenuhi kriteria tetapi belum mengikuti seleksi.
Akses yang Belum Merata: Pemerintah menyadari adanya kendala di daerah, termasuk guru-guru kita yang mungkin terdampak bencana (seperti rekan-rekan kita di Aceh, Sumut, dan Sumbar) yang fokusnya terbagi.
Tambahan Waktu Optimal: Tambahan waktu lebih dari satu bulan ini adalah kesempatan "napas kedua" bagi Anda untuk melengkapi berkas yang mungkin sebelumnya sulit didapatkan atau diunggah.
Pilar 2: Bedah Kriteria – Apakah Anda Termasuk "Guru Tertentu" yang Dicari?
Jangan sampai Anda salah jalur! Program PPG bagi Guru Tertentu memiliki spesifikasi khusus yang berbeda dengan PPG Calon Guru (Prajabatan). Mari kita bedah kriterianya secara aktif:
Siapa yang Berhak Mendaftar?
Berdasarkan aturan Kemendikdasmen, program ini diperuntukkan bagi Bapak/Ibu yang memenuhi tiga syarat mutlak berikut:
Terdaftar dalam Dapodik: Akun Anda harus aktif dan terdata dalam Data Pokok Pendidikan.
Status Aktif Mengajar: Anda wajib berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024. Artinya, pengabdian Anda harus kontinu dan terverifikasi dalam sistem.
Belum Tersertifikasi: Program ini khusus bagi Anda yang belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik sama sekali.
Bagaimana Jika Anda Tidak Masuk Kriteria Ini?
Ferry Maulana Putra, Direktur Pendidikan Profesi Guru, memberikan solusi bagi Anda yang tidak memenuhi kriteria "Guru Tertentu":
Anda tetap dapat menempuh sertifikasi melalui mekanisme Program PPG Calon Guru. Jadi, tidak ada alasan untuk patah semangat; setiap guru punya jalannya masing-masing menuju profesionalisme.
Pilar 3: Langkah Taktis – Cara Memanfaatkan Perpanjangan Waktu Secara Optimal
Waktu hingga 31 Desember akan terasa sangat singkat jika Anda tidak memiliki rencana aksi. Berikut adalah langkah-langkah aktif yang harus Anda lakukan segera setelah membaca artikel ini:
A. Pantau Akun SIMPKB Secara Berkala
Ini adalah "nyawa" pendaftaran Anda. Akun SIMPKB masing-masing adalah kanal informasi utama untuk mengetahui status undangan dan hasil seleksi administrasi Anda.
Lakukan Pengecekan Harian: Jangan menunggu hingga tanggal 30 Desember. Login sekarang juga!
Verifikasi Data: Pastikan NIK, kualifikasi akademik (S1/D4), dan data linieritas program studi Anda sudah benar di Dapodik.
B. Akses Panduan Resmi
Jangan mudah percaya pada informasi yang beredar di grup WhatsApp yang tidak jelas sumbernya.
Buka laman resmi:
Unduh Panduan Penerimaan Calon Peserta PPG bagi Guru Tertentu. Baca setiap detail persyaratan dokumen seperti ijazah, SK pengangkatan, dan surat izin pimpinan secara teliti.
C. Koordinasi dengan Instansi Terkait
Jika Anda mengalami kendala data, Anda tidak sendirian. Pemerintah menyediakan dukungan koordinasi di daerah melalui:
Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK).
Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) atau Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) di wilayah masing-masing.
Segera hubungi Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota atau Provinsi Anda untuk mendapatkan sosialisasi lebih lanjut.
Pilar 4: Memahami Risiko – Mengapa Menunda Adalah Kesalahan Besar?
Mungkin dalam pikiran Anda muncul bisikan, "Ah, tahun depan pasti ada lagi." Namun, perhatikan peringatan dari Direktur PPG, Ferry Maulana Putra:
"Mekanisme dan ketentuan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu pada tahun-tahun berikutnya akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku pada periode selanjutnya.".
Risiko Perubahan Aturan
Standar Bisa Berubah: Aturan tahun 2026 atau 2027 bisa jadi lebih ketat, durasi studi bisa jadi lebih lama, atau syarat administrasi bisa jadi lebih rumit.
Antrean Semakin Panjang: Setiap tahun, jumlah guru yang mengantre sertifikasi terus bertambah. Mengambil kesempatan di Periode 5 tahun 2025 berarti Anda memangkas waktu tunggu Anda.
Momentum HGN 2025: Sejalan dengan semangat Hari Guru Nasional 2025: "Merawat Semesta dengan Cinta", profesionalisme adalah bentuk cinta Anda pada profesi dan murid Anda. Menjadi guru bersertifikat berarti Anda siap menjadi "Matahari Kehidupan" yang cahayanya diakui secara legal oleh negara.
Pilar 5: Hubungan Antar-Lembaga – Ekosistem Pendidikan yang Mendukung Anda
Pendaftaran PPG bukan hanya perjuangan Anda sendiri. Ada ekosistem besar yang sedang bekerja memastikan Anda berhasil.
A. Peran Dinas Pendidikan Daerah
Ditjen GTKPG mengharapkan dukungan aktif dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk secara masif menyosialisasikan perpanjangan ini kepada guru-guru di wilayah kerjanya. Jika sekolah Anda belum mendapatkan informasi resmi, segera komunikasikan hal ini kepada kepala sekolah untuk diteruskan ke Dinas terkait.
B. Keselarasan dengan Program Kemenag
Meskipun pengumuman ini berasal dari Kemendikdasmen, semangatnya selaras dengan penguatan tata kelola PPG di lingkungan Kementerian Agama yang juga menekankan pada transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Baik Anda guru di bawah naungan Kemendikdasmen maupun Kemenag (madrasah), tujuan akhirnya adalah satu: mencetak guru profesional yang kompeten dan berdedikasi.
Pilar 6: Analisis Peluang – Siapkah Anda untuk Periode 5?
Periode 5 tahun 2025 ini diprediksi menjadi salah satu gelombang terbesar. Dengan adanya perpanjangan ini, Kemendikdasmen ingin memastikan kuota yang tersedia benar-benar terserap oleh guru-guru yang paling membutuhkan.
| Aspek | Detail Perpanjangan PPG Guru Tertentu 2025 |
| Batas Akhir Semula | 19 November 2025 |
| Batas Akhir Baru | 31 Desember 2025 |
| Status Guru | Guru Dalam Jabatan (Dapodik Aktif) |
| Platform Daftar | SIMPKB & ppg.kemendikdasmen.go.id |
| Tujuan Utama | Sertifikasi & Kesejahteraan (UU 14/2005) |
Pesan Penting: Jangan menjadi bagian dari statistik guru yang "memenuhi kriteria namun belum mengikuti seleksi". Jadilah bagian dari guru yang mengambil tindakan nyata sebelum tahun berganti!
Kesimpulan Singkat: Akhiri Tahun 2025 dengan Status Calon Guru Profesional!
Perpanjangan masa seleksi administrasi PPG Guru Tertentu hingga 31 Desember 2025 adalah kesempatan langka yang diberikan Kemendikdasmen untuk memastikan hak sertifikasi dan kesejahteraan Anda terpenuhi sesuai UU No. 14 Tahun 2005. Dengan memanfaatkan waktu tambahan ini, Anda tidak hanya mengamankan karier Anda, tetapi juga membuktikan dedikasi Anda dalam meningkatkan mutu pendidikan Indonesia. Ingat, mekanisme tahun depan mungkin berubah, jadi jangan biarkan kesempatan di Periode 5 ini menguap begitu saja.
Ajakan Bertindak (Call to Action):
Bapak dan Ibu Guru, waktu terus berjalan! Segera lakukan tiga hal ini sekarang juga:
Buka SIMPKB: Periksa apakah Anda mendapatkan undangan seleksi administrasi. Jika iya, segera selesaikan pendaftaran dan unggah dokumen hari ini juga, jangan menunggu tanggal 31!
Validasi Dokumen: Pastikan ijazah S1/D4 Anda sudah terunggah dengan jelas dan linier dengan bidang studi yang dipilih. Gunakan panduan di ppg.kemendikdasmen.go.id sebagai acuan mutlak.
Sebarkan Kabar Baik: Jika Anda sudah mendaftar, bagikan informasi ini kepada rekan guru lainnya di sekolah atau grup komunitas Anda. Jadilah bagian dari guru yang saling membantu demi kemajuan bersama!
Selamat berjuang, Bapak/Ibu Guru! Jadikan penutup tahun 2025 ini sebagai awal dari perjalanan Anda menuju gelar Guru Profesional yang Sejahtera dan Berdedikasi!