JUKNIS TPG RESMI TELAH TERBIT! SK DIRJEN PENDIS NOMOR 665 TAHUN 2026: "KITAB SUCI" PENCAIRAN TPG MADRASAH TAHUN INI!
Halo, Bapak dan Ibu Pendidik, Kepala Madrasah, serta Pengawas yang luar biasa! Selamat datang di hari Jumat, 10 April 2026. Jika bulan April ini identik dengan kucuran THR dan persiapan rapel TPG, maka kabar ini adalah fondasi hukum yang Anda butuhkan agar tidur lebih nyenyak. Kita semua tahu, tanpa payung hukum yang jelas, anggaran sebesar apa pun hanya akan tertahan di brankas negara.
Inilah kabar yang mematikan segala keraguan: Kementerian Agama secara resmi merilis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 665 Tahun 2026. Ini bukan sekadar dokumen administratif; ini adalah acuan baku bagi RA, MI, MTs, hingga MA/MAK di seluruh Indonesia untuk memastikan tunjangan profesi Anda cair dengan selamat, tepat jumlah, dan tepat waktu. Mari kita bedah rincian "uang kehormatan" Anda berdasarkan aturan terbaru ini!
Pilar 1: Siapa Saja yang Tercover Juknis 665?
Juknis ini berlaku menyeluruh untuk seluruh garda terdepan pendidikan madrasah, tanpa terkecuali:
Guru & Kepala Madrasah: Jenjang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
Pengawas Madrasah: Baik yang berstatus PNS maupun Non-PNS.
Status Kepegawaian: Mencakup ASN (PNS/PPPK) dan Bukan ASN (Honorer/Inpassing).
Pilar 2: Daftar "Gaji Ke-14" – Berapa yang Masuk Rekening?
Berdasarkan Juknis terbaru, besaran TPG ditentukan oleh status kepegawaian dan penyetaraan (inpassing) Anda:
| Kategori Penerima | Besaran Tunjangan (Per Bulan) |
| PNS (Guru, Kepala, Pengawas) | 1 Kali Gaji Pokok |
| Non-ASN Sudah Inpassing | 1 Kali Gaji Pokok (Sesuai SK Inpassing, tanpa hitung masa kerja) |
| Non-ASN Belum Inpassing | Rp2.000.000 |
Catatan Tajam: Bagi rekan-rekan Non-ASN yang sudah inpassing, ingat bahwa acuannya adalah Gaji Pokok sesuai SK Inpassing, jadi pastikan data di SIMPATIKA Anda sudah mencerminkan golongan terbaru agar tidak terjadi kekurangan bayar!
Pilar 3: Mengapa Juknis Ini Sangat Krusial Sekarang?
Per 10 April 2026 ini, proses pencairan TPG periode Januari-Februari dan persiapan THR sedang dalam tahap finalisasi. Juknis Nomor 665 ini menjadi tameng bagi operator dan bendahara karena:
Legalitas Audit: Menjadi dasar bagi auditor (Irjen/BPK) dalam memverifikasi bahwa pembayaran sudah sesuai prosedur.
Kepastian Komponen: Menegaskan bahwa sertifikat pendidik bukan sekadar kertas, tapi penghargaan profesionalitas yang memiliki nilai nominal pasti.
Panduan Teknis: Menjelaskan mekanisme verifikasi kelayakan (S29) di portal digital agar tidak terjadi kesalahan administratif.
Kesimpulan: Cek Kelayakan, Amankan Tunjangan!
Dengan terbitnya SK Dirjen Pendis No. 665 Tahun 2026, bola kini ada di tangan Bapak dan Ibu serta para operator. Dana sudah dianggarkan, juknis sudah dibagikan, tinggal memastikan data individu "bersih" di sistem.
Checklist Aksi untuk Anda:
Download Juknisnya: Simpan file digitalnya sebagai referensi jika terjadi perselisihan data atau nominal di tingkat Satker.
Cek Golongan & Masa Kerja: Bagi ASN, pastikan kenaikan gaji berkala (KGB) terakhir sudah terinput agar TPG mengikuti gaji pokok terbaru.
Sinkronisasi SIMPATIKA: Pastikan status Anda tetap "Layak Bayar" (Hijau) mengikuti petunjuk teknis terbaru ini.
Selamat bekerja dengan pedoman baru! Semoga realisasi TPG tahun 2026 ini menjadi yang paling lancar dalam sejarah pendidikan madrasah.
Apakah Bapak/Ibu membutuhkan bantuan untuk menafsirkan pasal tertentu dalam Juknis ini, terutama mengenai syarat beban kerja 24 jam yang sering menjadi kendala bagi guru mapel tertentu?