METODE PENETAPAN WILAYAH PENERIMAAN MURID BARU DAN SIMULASI PENGHITUNGAN DAYA TAMPUNG SATUAN PENDIDIKAN
Dalam sistem penerimaan murid baru, metode penetapan wilayah serta perhitungan daya tampung satuan pendidikan menjadi aspek krusia yang menentukan pemerataan akses pendidikan. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap peserta didik mendapatkan kesempatan yang adil dalam mengakses pendidikan sesuai dengan domisili dan kapasitas sekolah yang tersedia.
![]() |
https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3516 |
Melalui artikel ini, kami akan membahas Metode Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru dan Simulasi Penghitungan Daya Tampung Satuan Pendidikan, yang mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan memahami metode ini, baik pihak sekolah, pemerintah daerah, maupun masyarakat dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme penerimaan siswa baru serta perhitungan daya tampung sekolah secara transparan dan sistematis.
METODE PENETAPAN WILAYAH PENERIMAAN MURID BARU DAN SIMULASI PENGHITUNGAN DAYA TAMPUNG SATUAN PENDIDIKAN
A. Metode Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru
1. Pendekatan Wilayah Administratif Pendekatan ini dapat digunakan Pemerintah Daerah dalam menetapkan wilayah penerimaan Murid baru dengan menentukan sejumlah wilayah administratif tertentu ke dalam 1 (satu) wilayah penerimaan Murid baru dengan terlebih dahulu memperhatikan:
a. kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya; dan
b. akses ke Satuan Pendidikan.
1) Contoh Penetapan Wilayah penerimaan Murid baru berdasarkan
wilayah administratif terkecil RT
2) Contoh Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru
berdasarkan Administratif Terkecil Kelurahan
3) Untuk memastikan setiap calon murid mendapatkan
layanan pendidikan dapat dibuat penetapan rayonisasi wilayah penerimaan Murid
baru berdasarkan kecamatan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota
Pemerintah Daerah dapat menetapkan wilayah penerimaan
Murid baru berupa beberapa rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
4) Contoh Penetapan Rayonisasi Wilayah Penerimaan
Murid Baru Berdasarkan Kecamatan Lintas Kabupaten/Kota
Pemerintah Daerah dapat menetapkan wilayah Rayon X1 dan Rayon X2 sebagai wilayah penerimaan Murid baru meski secara administratif kedua rayon tersebut berada dalam 2 (dua) wilayah administratif yang berbeda (Kota A dan Kabupaten B). Metode ini dapat diimplementasikan baik dalam 1 (satu) provinsi (dalam kewenangan yang sama) atau dengan provinsi yang berbeda kewenangan melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah.
5) Contoh Penetapan
Rayonisasi Wilayah Penerimaan Murid Baru Berdasarkan Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu)
Provinsi
Pemerintah Daerah dapat menetapkan wilayah penerimaan
Murid baru bagi SMA lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
2. Pendekatan Radius Satuan Pendidikan Pendekatan ini menggunakan radius dalam jarak tertentu dimana Satuan Pendidikan sebagai episentrum wilayah penerimaan Murid baru. Jarak radius ditentukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan: a. kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya; dan b. akses ke Satuan Pendidikan, sehingga radius wilayah Satuan Pendidikan yang satu dapat berbeda dengan Satuan Pendidikan lainnya.
Setelah memperhatikan kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan dan akses ke Satuan, Pemerintah Daerah menetapkan radius pada:
a. SMP N 1 = 4 km
b. SMP N 2 = 4 km
c. SMP N 3 = 3 km
d. SMP N 4 = 3 km
e. SMP N 5 = 2 km
f. SMP N 6 = 2 km
Untuk wilayah RW yang secara penuh atau sebagian besar masuk ke dalam radius wilayah penerimaan Murid baru SMP N X ditetapkan menjadi wilayah penerimaan Murid baru SMP Negeri X. Sedangkan untuk RW yang wilayahnya hanya sebagian kecil masuk ke dalam radius wilayah penerimaan Murid baru SMP Negeri X akan masuk ke wilayah wilayah penerimaan Murid baru SMP lainnya (yang irisan radiusnya lebih besar). Sehingga hasil pemetaan wilayah penerimaan Murid baru di wilayah Kecamatan X sebagai berikut:
3. Metode Lainnya Pemerintah Daerah dapat menetapkan
wilayah penerimaan Murid baru dengan metode yang sesuai dengan karakteristik
wilayahnya. Contoh:
Pemerintah Daerah dapat menetapkan wilayah RT yang
berbatasan langsung dengan RT dimana Satuan Pendidikan berada sebagai 1 wilayah
penerimaan Murid baru.
B. Simulasi Penghitungan Daya Tampung Satuan Pendidikan 1. Penghitungan daya tampung kelas 1 (satu), kelas 7 (tujuh), dan kelas 10 (sepuluh) pada Satuan Pendidikan Negeri untuk penerimaan Murid baru dilakukan dengan:
a. menghitung jumlah ruang kelas 1(satu), kelas 7 (tujuh), dan kelas 10 (sepuluh) berdasarkan Dapodik; dan
b. mengalikan jumlah ruang
kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jumlah maksimal murid per
rombongan belajar sesuai dengan standar pengelolaan.
2. Kondisi daya tampung Satuan Pendidikan diperoleh
dengan hasil penghitungan daya tampung dikurangi hasil penghitungan jumlah anak
usia sekolah dan/atau lulusan tingkat satuan pendidikan sebelumnya.
3. Dalam hal daya tampung Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah Daerah tidak mencukupi, Pemerintah Daerah wajib
memperhatikan ketersediaan daya tampung pada Satuan Pendidikan Swasta dan
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain pada setiap
kabupaten/kota.
4. Khusus untuk penyusunan kondisi daya tampung pada
SMA/SMK, Pemerintah Daerah provinsi dapat berkoordinasi dengan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota yang berada dalam wilayah provinsi yang sama untuk
memperoleh data jumlah potensi lulusan kelas 9 SMP/sederajat.
JIKA ADA KEKELIRUAN LIHAT ASLI DISNI
Dengan adanya metode penetapan wilayah penerimaan murid baru dan simulasi penghitungan daya tampung satuan pendidikan, diharapkan sistem penerimaan peserta didik dapat berjalan lebih efektif dan merata. Kebijakan ini bukan hanya bertujuan untuk mengoptimalkan kapasitas sekolah, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan haknya dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Semoga informasi yang disajikan dalam artikel ini dapat membantu sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam memahami serta mendukung kebijakan penerimaan murid baru secara lebih baik. Jika ada pertanyaan atau diskusi lebih lanjut mengenai metode ini, jangan ragu untuk berbagi pendapat di kolom komentar. Mari bersama-sama membangun sistem pendidikan yang lebih adil dan merata bagi seluruh anak Indonesia!