PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG SISTEM PENERIMAAN MURID BARU ( SPMB ) TAHUN 2025
Sistem penerimaan murid baru selalu menjadi perhatian penting dalam dunia pendidikan. Setiap tahun, kebijakan yang diterapkan harus mampu mengakomodasi kebutuhan peserta didik, sekolah, serta masyarakat secara adil dan transparan. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan guna memastikan bahwa proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih baik dan merata.
![]() |
https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3516 |
Dalam artikel ini, kami akan membahas Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh sekolah dalam menerapkan kebijakan penerimaan siswa baru sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan pemerataan akses pendidikan. Kami menyajikan isi lengkap peraturan ini agar pembaca dapat memahami dengan jelas setiap poin yang diatur dalam kebijakan terbaru ini.
Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat bagi tenaga pendidik, orang tua, serta masyarakat luas dalam memahami regulasi terbaru terkait penerimaan murid baru di Indonesia.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan penerimaan
murid baru di daerah, perlu penyempurnaan sistem penerimaan murid baru di
satuan pendidikan;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
dan Sekolah Menengah Kejuruan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 385);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TENTANG SISTEM PENERIMAAN MURID BARU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya
disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang
saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan
informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3. Satuan Pendidikan Negeri adalah satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
4. Satuan Pendidikan Swasta adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
5. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan
terstruktur yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
6. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK
adalah salah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4
(empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
7. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
umum pada jenjang pendidikan dasar.
8. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat
SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama
atau setara SD.
9. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat
SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama
atau setara SMP.
10. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya
disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP.
11. Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya
disingkat Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh
Kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan
pendidikan, murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan,
substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.
12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang
selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15. Dinas Pendidikan adalah organisasi perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah
sesuai kewenangannya.
16. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang
selanjutnya disebut Dinas Dukcapil, adalah organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan
sipil di daerah sesuai kewenangannya.
17. Dinas Sosial adalah organisasi perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial di daerah sesuai
kewenangannya.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
19. Murid adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur
pendidikan formal meliputi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
20. Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid
baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah
penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
21. Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid
baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
22. Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid
baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang
akademik dan/atau nonakademik.
23. Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid
baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena
perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di
satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Pasal 2
SPMB bertujuan untuk:
a. memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid
untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;
b. meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi
Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
c. mendorong peningkatan prestasi Murid; dan
d. mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses
penerimaan Murid.
Pasal 3
(1) SPMB dilaksanakan secara:
a. objektif;
b. transparan;
c. akuntabel;
d. berkeadilan; dan
e. tanpa diskriminasi.
(2) Bagi Satuan Pendidikan yang secara khusus
dirancang untuk melayani Murid dari kelompok gender atau agama tertentu dapat
menerapkan ketentuan khusus.
Pasal 4
Satuan Pendidikan Formal yang melaksanakan SPMB
terdiri atas:
a. TK;
b. SD;
c. SMP;
d. SMA; dan
e. SMK.
Pasal 5
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penerimaan Murid baru;
b. penerimaan Murid pindahan; dan
c. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
BAB II
PENERIMAAN MURID BARU
Bagian Kesatu Jalur Penerimaan Murid Baru
Pasal 6
(1) Penerimaan Murid baru untuk SD, SMP, dan SMA
dilaksanakan melalui jalur penerimaan Murid baru.
(2) Jalur penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. Jalur Domisili;
b. Jalur Afirmasi;
c. Jalur Prestasi; dan
d. Jalur Mutasi.
Pasal 7
(1) Jalur Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf c dikecualikan untuk SD.
(2) Jalur penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) dikecualikan untuk:
a. Satuan Pendidikan kerja sama;
b. Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri;
c. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
khusus;
d. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
layanan khusus;
e. Satuan Pendidikan berasrama;
f. Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan,
dan terluar; dan
g. Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah Murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengecualian ketentuan jalur penerimaan Murid baru
bagi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang membidangi
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk
jalur penerimaan Murid baru pada SD, SMP, dan SMA.
Bagian Kedua
Persyaratan Penerimaan Murid Baru
Paragraf 1
Umum
Pasal 8
(1) Calon Murid harus memenuhi persyaratan penerimaan
Murid baru.
(2) Persyaratan penerimaan Murid baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus. Paragraf 2 Persyaratan Umum
Pasal 9
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. batas usia; dan/atau
b. telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang
sebelumnya
Pasal 10
Persyaratan umum bagi calon Murid pada TK harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling
tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling
tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 11
(1) Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1
(satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan.
(2) Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun
pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
(3) Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5
(lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid
yang memiliki: a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan b. kesiapan psikis.
(4) Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas
diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.
(5) Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan
untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes
lain.
(6) Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau
bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(7) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan
guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 12
Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh)
SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada
tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang
sederajat.
Pasal 13
(1) Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 10
(sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun
pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang
sederajat. (2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi
keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid
baru kelas 10 (sepuluh) SMK
Dan pasal seterusnya dapat di lihat DISINI
Demikianlah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru yang telah kami sajikan secara lengkap. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam menciptakan sistem penerimaan murid baru yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pemerataan pendidikan.
Sebagai masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan, kita semua memiliki peran dalam mendukung implementasi kebijakan ini. Dengan memahami aturan yang berlaku, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Terima kasih telah menyimak artikel ini. Jangan lupa untuk membagikan informasi ini kepada orang-orang di sekitar Anda agar semakin banyak yang memahami kebijakan terbaru ini. Jika Anda memiliki pendapat atau pertanyaan, silakan tinggalkan komentar di bawah. Mari bersama-sama membangun pendidikan Indonesia yang lebih maju!