Meneguhkan Akuntabilitas Dana Publik: Menindaklanjuti Temuan BPK RI atas BSU Guru Madrasah dan PAI TA 2020 melalui Instruksi Pengembalian Dana oleh Kementerian Agama
Surat Edaran Nomor : B-1419/DJ.I/PS.07/2025 16 Juli 2025 Tentang Instruksi
Halo para pembaca setia DidikDigital.com! Di tengah kompleksitas pengelolaan keuangan negara, prinsip akuntabilitas dan transparansi menjadi pilar utama yang tak tergoyahkan. Setiap rupiah dari anggaran negara, yang sejatinya berasal dari pajak rakyat, harus dikelola dengan penuh integritas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah, sebagai pemegang amanah, memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk memastikan bahwa setiap program, termasuk skema bantuan sosial seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), dapat sampai kepada pihak yang benar-benar berhak dan sesuai dengan tujuan awal program tersebut. Kepercayaan publik terhadap pemerintah sangat bergantung pada seberapa transparan dan akuntabel dana-dana ini dikelola.
Dalam konteks tersebut, peran lembaga pengawas independen seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menjadi sangat krusial. BPK RI bertindak sebagai mata dan telinga rakyat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara, mengidentifikasi potensi penyimpangan, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh BPK RI bukan sekadar dokumen administratif, melainkan sebuah instrumen penting yang merefleksikan kesehatan tata kelola keuangan suatu kementerian atau lembaga, sekaligus menjadi pemicu bagi perbaikan dan penegakan akuntabilitas.
Menindaklanjuti salah satu LHP BPK RI yang signifikan, Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah mengeluarkan sebuah instruksi penting. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : B-1419/DJ.I/PS.07/2025, yang diterbitkan pada tanggal 16 Juli 2025. Surat edaran ini secara spesifik berlabel "Instruksi" dan ditujukan langsung kepada Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Ini adalah langkah konkret dan tegas dalam merespon temuan-temuan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2020, khususnya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 36.A/LHP/XVIII/05/2021 tanggal 21 Mei 2021 telah mengungkap sejumlah temuan vital yang mengindikasikan adanya penyaluran BSU yang tidak sesuai dengan ketentuan. Temuan-temuan ini mencakup berbagai kategori, seperti penerima BSU yang ternyata berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), adanya duplikasi penerima BSU (yaitu menerima bantuan ganda dari sumber atau direktorat lain), guru yang menerima BSU sekaligus bantuan dari program Pra Kerja, hingga kasus-kasus di mana penerima BSU sudah pensiun atau tidak aktif lagi sebagai guru. Skala masalah ini tidak main-main; misalnya, terdapat ribuan guru madrasah yang menerima BSU ganda, serta puluhan ribu guru madrasah yang juga menerima bantuan Pra Kerja, dengan total nilai rupiah yang mencapai puluhan bahkan ratusan miliar.
Sehubungan dengan temuan-temuan tersebut, inti dari Surat Edaran ini adalah instruksi tegas kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera memerintahkan daftar guru madrasah dan guru PAI yang terlampir (dalam lampiran surat asli) agar melakukan pengembalian dana BSU ke Kas Negara. Batas waktu yang ditetapkan untuk pengembalian ini sangat jelas, yaitu paling lambat tanggal 16 Juli hingga 18 Agustus 2025. Kementerian juga menyediakan narahubung dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah serta Direktorat Pendidikan Agama Islam untuk memfasilitasi proses teknis pengembalian dana ini. Yang tidak kalah penting, surat edaran ini secara gamblang menyatakan bahwa "Progress penyelesaian temuan ini menjadi pertimbangan layanan program Direktorat Jenderal Pendidikan Islam." Ini adalah penekanan serius bahwa kelambatan atau ketidakpatuhan dalam menindaklanjuti instruksi ini akan berimplikasi pada program-program layanan di masa mendatang.
Melalui artikel ini, DidikDigital.com akan mengupas tuntas setiap detail dari Surat Edaran Kementerian Agama ini. Kami akan menganalisis secara mendalam berbagai jenis temuan BPK RI, menjelaskan implikasi hukum dan etika dari penyaluran dana yang tidak tepat, merinci prosedur teknis pengembalian dana ke Kas Negara, serta membahas dampak jangka panjang dari penanganan masalah ini terhadap transparansi tata kelola keuangan dan kepercayaan publik pada program-program bantuan pemerintah di sektor pendidikan agama. Ini adalah sebuah cerminan penting dari komitmen negara dalam menjaga integritas anggaran dan memastikan setiap dana publik dimanfaatkan secara optimal dan akuntabel.
Surat Edaran
Nomor : B-1419/DJ.I/PS.07/2025
16 Juli 2025
Tentang
Instruksi
Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
di Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 No.36.A/LHP/XVIII/05/2021 tanggal 21 Mei 2021, terdapat temuan sebagai berikut:
1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah
a. Guru Madrasah penerima BSU yang berstatus PNS sebanyak 6 orang sebesar Rp10.800.000, dikurangi pajak Rp594.000.
b. Guru madrasah penerima BSU ganda (juga menerima BSU pada Direktorat PAI) sebanyak 1.341 orang sebesar Rp2.413.800.000, dikurangi pajak.
c. Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 42.379 orang sebesar Rp76.282.200.000, dikurangi pajak.
d. Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima BSU lainnya sebanyak 33.774 orang sebesar Rp60.793.200.000, dikurangi pajak.
2. BSU Guru PAI pada Sekolah
a. Guru PAI penerima BSU yang berstatus PNS sebanyak 51 orang sebesar Rp91.800.000, dikurangi pajak Rp5.508.000.
b. Guru PAI penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 37 orang sebesar Rp66.600.000, dikurangi pajak dan biaya kirling (jika ada).
c. Guru PAI penerima BSU dan dikemudian diketahui sebanyak 16 orang sudah pensiun sebesar Rp28.800.000, dikurangi pajak dan biaya kirling (jika ada).
d. Guru PAI penerima BSU dan diketahui menerima BSU ganda sebanyak 57 orang sebesar Rp102.600.000, dikurangi pajak.
e. Guru PAI penerima BSU yang tidak aktif sebanyak 249 orang sebesar Rp448.200.000, dikurangi pajak dan biaya kirling.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginstruksikan kepada Saudara agar memerintahkan Guru Madrasah dan PAI sebagaimana terlampir untuk melakukan pengembalian ke Kas Negara paling lambat tanggal 16 Juli s.d. 18 Agustus 2025.
Untuk teknis pengembalian dapat menghubungi:
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Direktorat Pendidikan Agama Islam
Progress penyelesaian temuan ini menjadi pertimbangan layanan program Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Demikian, diucapkan terima kasih.
Komitmen pada Integritas: Meneguhkan Akuntabilitas dan Membangun Kepercayaan di Lingkungan Kementerian Agama
Demikianlah pemaparan mendalam kita mengenai Surat Edaran Nomor : B-1419/DJ.I/PS.07/2025, yang merupakan instruksi tegas dari Kementerian Agama untuk menindaklanjuti temuan BPK RI terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah dan Guru PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2020. Surat ini adalah manifestasi nyata dari komitmen pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, untuk menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan yang baik dalam setiap aspek pengelolaan dana publik. Penanganan temuan BPK RI secara serius adalah indikator penting bahwa sistem pengawasan internal dan eksternal bekerja, dan bahwa setiap penyimpangan akan ditindaklanjuti.
Temuan-temuan yang diidentifikasi oleh BPK RI, mulai dari penerima BSU yang berstatus PNS, duplikasi penerimaan bantuan, hingga kasus penerima yang sudah pensiun atau tidak aktif, menyoroti kompleksitas dalam pengelolaan data dan verifikasi eligibilitas dalam skala besar. Namun, yang terpenting adalah langkah proaktif Kementerian Agama dalam menginstruksikan pengembalian dana ke Kas Negara. Ini bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga sebuah tindakan etis untuk memulihkan potensi kerugian negara dan memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang seharusnya berhak menerima bantuan tersebut. Batas waktu yang tegas untuk pengembalian dana (16 Juli s.d. 18 Agustus 2025), serta penyediaan narahubung teknis, menunjukkan keseriusan dalam memastikan implementasi instruksi ini berjalan lancar dan tuntas.
Kami di DidikDigital.com percaya bahwa keberhasilan dalam penyelesaian temuan ini akan membawa dampak positif yang signifikan. Pertama, ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Transparansi dalam menindaklanjuti hasil audit adalah kunci untuk membangun kredibilitas. Kedua, ini akan menjadi pelajaran berharga untuk perbaikan sistem verifikasi data dan prosedur penyaluran bantuan di masa mendatang, memastikan bahwa program-program serupa di masa depan akan lebih tepat sasaran dan terhindar dari duplikasi atau penyimpangan. Kalimat "Progress penyelesaian temuan ini menjadi pertimbangan layanan program Direktorat Jenderal Pendidikan Islam" juga berfungsi sebagai pengingat kuat akan pentingnya kepatuhan dan kerja sama bagi seluruh jajaran Kementerian Agama di daerah.
Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, memastikan instruksi pengembalian dana ini tersampaikan dan dilaksanakan oleh guru-guru terkait dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Bagi para guru yang teridentifikasi, meskipun mungkin ada kendala atau kebingungan awal, penting untuk memahami bahwa pengembalian dana ini adalah bagian dari proses akuntabilitas demi kebaikan bersama dan integritas institusi.
Dengan komitmen bersama dalam menegakkan akuntabilitas dan transparansi, Kementerian Agama akan terus menjadi lembaga yang terpercaya dalam melayani umat dan memajukan pendidikan agama di Indonesia. Langkah tegas ini adalah bukti bahwa pemerintah tidak akan menoleransi penyimpangan dalam pengelolaan dana publik, dan akan selalu berupaya memastikan setiap rupiah dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemajuan bangsa.