SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENJELASAN TERKAIT LAYANAN PENCANTUMAN GELAR APARATUR SIPIL NEGARA

SURAT EDARAN

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

NOMOR 3 TAHUN 2025

TENTANG

PENJELASAN TERKAIT LAYANAN PENCANTUMAN GELAR APARATUR SIPIL NEGARA


Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN. Surat edaran ini memberikan pedoman resmi bagi ASN yang ingin mencantumkan gelar akademik atau vokasi yang telah diperoleh melalui jalur pendidikan formal.


https://www.bkn.go.id/unggahan/2025/03/SE-Terkait-Layanan-Pencantuman-Gelar-ASN.pdf



Seiring dengan berkembangnya kebutuhan akan sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing tinggi, pemerintah terus memberikan dukungan bagi ASN untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan mereka. Dengan adanya surat edaran ini, proses pencantuman gelar bagi ASN kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas, sekaligus memastikan bahwa setiap gelar yang dicantumkan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Melalui kebijakan ini, ASN diharapkan dapat lebih termotivasi untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensinya, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku dalam sistem kepegawaian negara. Oleh karena itu, bagi ASN yang telah menyelesaikan studi dan ingin mengajukan pencantuman gelar, sangat penting untuk memahami prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini.


Untuk lebih memahami isi lengkapnya, berikut adalah Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang ketentuan pencantuman gelar bagi ASN.


Yth.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat; dan

2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.


SURAT EDARAN

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

NOMOR 3 TAHUN 2025

TENTANG

PENJELASAN TERKAIT LAYANAN PENCANTUMAN GELAR APARATUR SIPIL NEGARA


1. Latar Belakang

Bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan layanan manajemen Aparatur Sipil Negara dan peningkatan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara terkait pencantuman gelar, perlu adanya penjelasan mengenai pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah.

 

2. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu: a. Pemerintah memberikan keberpihakan kepada Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kualitas melalui jalur pendidikan secara berkelanjutan dan menjaga profesionalitas; dan b. sebagai panduan dan penjelasan terkait layanan pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah.

 

3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini mengenai pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi.

 

4. Dasar Hukum

 

a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

 

b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

 

c. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

 

d. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara;

 

e. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;

 

f. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;

 

g. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;

 

h. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara;

 

i. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi;

 

j. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidilan Pegawai Negeri Sipil.

 

5. Isi Surat Edaran

 

a. Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi kepada Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

 

b. Pengajuan pencantuman gelar sebagaimana dimaksud pada huruf a diusulkan melalui pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.

 

c. Kepemilikan ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

d. Pemilik ijazah bertanggungjawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya.

 

6. Penutup

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


SUMBER



Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 ini menjadi langkah maju dalam menjamin efektivitas dan efisiensi layanan kepegawaian bagi ASN yang ingin mencantumkan gelarnya secara resmi. Dengan adanya aturan ini, setiap ASN yang telah memperoleh ijazah dari perguruan tinggi resmi kini dapat mengajukan pencantuman gelar dengan prosedur yang lebih jelas dan terarah.


Lebih dari sekadar administratif, kebijakan ini juga merupakan bentuk apresiasi terhadap ASN yang terus meningkatkan kompetensi melalui jalur pendidikan formal. Namun, ASN juga diingatkan bahwa kepemilikan gelar akademik atau vokasi harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta dipastikan keabsahannya sebelum diajukan untuk pencantuman.


Bagi ASN yang ingin mengajukan pencantuman gelar, pastikan untuk memahami setiap prosedur yang telah ditetapkan dan berkonsultasi dengan pejabat pembina kepegawaian di instansi masing-masing. Dengan mengikuti aturan yang berlaku, ASN dapat memastikan bahwa proses pencantuman gelar berjalan lancar dan tidak mengalami kendala administratif di kemudian hari.


Dapatkan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan kepegawaian dan perkembangan terbaru lainnya hanya di www.didikdigital.com.


📢 Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan ASN lainnya agar tidak ada yang ketinggalan dalam memahami aturan pencantuman gelar! 🚀

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama