Cek Nomor Sertifikasi Guru Anda di Pangkalan Data Kunci! Inilah Panduan Wajib Guru untuk Memastikan Pelaporan Data Pendidikan Anda Clear di PDDikti, Sesuai Amanat SE Sekjen 5478/2017!
![]() |
Cek Nomor Sertifikasi Guru Anda di Pangkalan Data Kunci! Inilah Panduan Wajib Guru untuk Memastikan Pelaporan Data Pendidikan Anda Clear di PDDikti, Sesuai Amanat SE Sekjen 5478/2017! |
Baca Juga :
Mengapa Data di PDDikti Anda Harus Lolos Cek Akreditasihingga NIK Sebelum Mendapat Nomor Nasional!
Hai, para guru profesional yang telah meraih Sertifikat Pendidik (Serdik)! Anda memegang dokumen paling berharga yang mengesahkan status profesional dan membuka pintu tunjangan profesi. Namun, tahukah Anda, kekuatan sejati Serdik Anda tidak terletak pada kertasnya, melainkan pada rekaman digitalnya di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)? Verifikasi ini adalah langkah fundamental untuk memastikan pelaksanaan dan pelaporan pendidikan Anda telah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi!
Kami tahu Anda mungkin bertanya, bagaimana cara memverifikasi status Serdik saya? Kami hadir membawa solusi dan panduan yang sangat penting! Bukti kelulusan sertifikasi Anda harus ditemukan di PDDikti. Prosesnya mudah, namun detailnya krusial: Anda harus mengisi Perguruan Tinggi, Program Pendidikan, Program Studi, memilih Tipe Pencarian (Nomor Ijazah, Sertifikat Profesi, atau NIM), dan mengisi nomor terkait serta Captcha dengan benar. Kami akan membedah tuntas langkah-langkah verifikasi ini, menjelaskan konsekuensi jika data Anda "hilang", dan menyoroti dasar hukumnya, yaitu Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Nomor 5478/A.P1/SE/2017, yang mengatur batas awal pelaporan data untuk menjamin legalitas pendidikan tinggi Anda!
Baca Juga :
Mengapa Data di PDDikti Anda Harus Lolos Cek Akreditasihingga NIK Sebelum Mendapat Nomor Nasional!
Pilar 1: PDDikti – Pangkalan Data Utama Guru Profesional (Amanat Verifikasi)
PDDikti adalah pusat data nasional yang menjadi sumber kebenaran tunggal (single source of truth) bagi seluruh riwayat akademik dan profesional di Indonesia.
A. Mengapa Verifikasi di PDDikti itu Wajib?
Tujuan utama dari verifikasi ini sangat jelas dan mengikat:
"Untuk memastikan pelaksanaan dan pelaporan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), silahkan lakukan verifikasi Nomor Ijazah, Sertifikat Profesi, atau NIM Saudara."
Jaminan Kepatuhan SN Dikti: Verifikasi ini memastikan bahwa program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang Anda ikuti—yang menghasilkan Serdik—telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Jika data Anda ada, itu berarti prosesnya diakui secara nasional.
Legalitas Sertifikasi: Bagi guru, Sertifikat Profesi (Serdik) yang Anda miliki harus terdaftar di PDDikti. Tanpa rekaman digital ini, Serdik Anda berpotensi dipertanyakan validitasnya dalam proses administrasi kepegawaian atau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
B. Data yang Dapat Anda Verifikasi:
klik https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/
Anda memiliki tiga kunci akses untuk mencari rekaman pendidikan Anda di PDDikti:
Nomor Ijazah: Untuk memastikan riwayat pendidikan S1/S2/S3 Anda.
Nomor Sertifikat Profesi: Ini adalah kunci utama bagi guru. Memastikan nomor Serdik PPG Anda terekam.
NIM (Nomor Induk Mahasiswa): Untuk melacak status kemahasiswaan Anda saat menempuh pendidikan tinggi, termasuk PPG.
C. Langkah Kritis Saat Data Tidak Ditemukan:
Jika setelah Anda mencoba verifikasi, sistem PDDikti menyatakan data Anda tidak ditemukan, jangan panik, tetapi segera bertindak:
"Apabila Nomor Ijazah, Sertifikat Profesi, atau NIM Saudara tidak ditemukan, silahkan menghubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan Ijazah atau Sertifikat Profesi."
Tanggung Jawab PT: Ketidakditemukan data Anda menandakan adanya kelalaian pelaporan oleh Perguruan Tinggi (PT) yang menerbitkan dokumen tersebut.
Tindakan Anda: Anda wajib menghubungi PT Anda untuk meminta mereka segera memperbaiki dan melaporkan data kelulusan/sertifikasi Anda ke PDDikti.
Baca Juga :
Mengapa Data di PDDikti Anda Harus Lolos Cek Akreditasihingga NIK Sebelum Mendapat Nomor Nasional!
Pilar 2: Panduan Tuntas Verifikasi Digital (Memastikan Input Data yang Akurat)
Verifikasi data di PDDikti adalah proses self-service yang cepat, asalkan Anda memasukkan semua variabel yang diminta sistem dengan benar.
A. Lima Variabel Utama yang Wajib Diisi:
Sistem verifikasi PDDikti membutuhkan data yang sangat spesifik untuk menyaring jutaan data yang ada di database nasional. Anda harus memastikan kelima field ini terisi akurat:
Perguruan Tinggi: Ketikkan nama PT yang menerbitkan ijazah/serdik Anda (misalnya, Universitas Pendidikan Indonesia, UIN Syarif Hidayatullah, dll.).
Program Pendidikan: Pilih jenjang pendidikan Anda (Sarjana, Magister, Profesi, dsb.).
Program Studi: Pilih nama Program Studi spesifik yang Anda tempuh (misalnya, Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Pendidikan Kimia, Program Profesi Guru, dll.).
Tipe Pencarian: Pilih salah satu dari opsi: Nomor Ijazah, Nomor Sertifikat Profesi, atau NIM.
Nomor Kunci dan Captcha: Masukkan Nomor Ijazah/Serdik/NIM Anda, dan isi Captcha (kode verifikasi gambar) dengan benar.
B. Pentingnya Akurasi Input Data:
Sistem PDDikti bersifat sangat presisi. Jika Anda memasukkan salah satu variabel (misalnya, salah ketik nama PT atau Program Studi), sistem akan mengembalikan hasil "data tidak ditemukan" meskipun data Anda sebenarnya sudah dilaporkan.
Periksa Berulang: Sebelum menekan tombol cari, pastikan ejaan nama PT dan nomor dokumen Anda sudah 100% benar.
Verifikasi Nomor Serdik: Bagi guru, fokus utama Anda adalah memastikan Nomor Sertifikat Profesi Anda dicantumkan dengan benar, termasuk format dan karakternya.
Baca Juga :
Mengapa Data di PDDikti Anda Harus Lolos Cek Akreditasihingga NIK Sebelum Mendapat Nomor Nasional!
Pilar 3: Dasar Hukum Pelaporan (Memahami Batasan Waktu SE Sekjen 5478/2017)
Verifikasi data di PDDikti juga terkait erat dengan kerangka waktu pelaporan yang ditetapkan oleh pemerintah. Anda harus mengetahui apakah data pendidikan Anda seharusnya sudah wajib dilaporkan ke PDDikti.
A. Mengapa Ada Batasan Tahun Masuk?
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Nomor 5478/A.P1/SE/2017 menetapkan periode awal pelaporan data wajib. Ini mengakomodasi fakta bahwa pelaporan data digital PDDikti tidak dimulai sejak awal kemerdekaan, melainkan bertahap:
PTN dan PTS (Umum): Kewajiban pelaporan data bagi Mahasiswa Program Studi Umum dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004.
PT Keagamaan: Kewajiban pelaporan data bagi Mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Keagamaan dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010.
PT Kementerian Lain: Kewajiban pelaporan data bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013.
B. Implikasi SE Sekjen bagi Guru:
Data Wajib Ada: Jika Anda adalah mahasiswa (baik S1/D4/PPG) yang masuk setelah periode awal yang ditetapkan dalam SE Sekjen (misalnya, Anda masuk S1 tahun 2005 di PTS, atau masuk UIN tahun 2010), maka data akademik Anda wajib ada di PDDikti.
Data Aman: Jika Anda gagal menemukan data Anda, padahal Anda masuk setelah periode awal tersebut, Anda memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut PT Anda segera melakukan perbaikan pelaporan data ke PDDikti.
Baca Juga :
Mengapa Data di PDDikti Anda Harus Lolos Cek Akreditasihingga NIK Sebelum Mendapat Nomor Nasional!
Ringkasan dan Ajakan Bertindak: Ijazah Legal = Tunjangan Cair
Verifikasi data di PDDikti adalah langkah wajib bagi setiap pemegang Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Ijazah untuk memastikan dokumen mereka tervalidasi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan terekam dalam sistem nasional.
Fokus Guru: Cek Nomor Sertifikat Profesi Anda.
Data Kunci: Anda wajib mengisi Perguruan Tinggi, Program Studi, Tipe Pencarian, dan Nomor Dokumen dengan akurat.
Dasar Hukum: Data Anda harus ada jika Anda masuk setelah periode yang ditetapkan oleh SE Sekjen Kemenristekdikti No. 5478/A.P1/SE/2017.
Jika data Anda tidak ditemukan, segera hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan dokumen Anda! Jangan biarkan kelalaian administratif menghambat hak profesional Anda.
Ambil Serdik Anda sekarang! Buka portal PDDikti, masukkan data Anda, dan buktikan bahwa status kelulusan sertifikasi Anda sudah clear dan legal secara digital! Jangan tunda verifikasi ini, karena status cair Tunjangan Profesi Anda bergantung pada status clear data di PDDikti!
Baca Juga :
Mengapa Data di PDDikti Anda Harus Lolos Cek Akreditasihingga NIK Sebelum Mendapat Nomor Nasional!