Isu Wajib Ubah NPK ke NUPTK Adalah HOAX: Kanwil Kemenag Sumut Klarifikasi Simpang Siur, Lindungi Guru Madrasah dari Pihak Tak Bertanggung Jawab!

Isu Wajib Ubah NPK ke NUPTK Adalah HOAX: Kanwil Kemenag Sumut Klarifikasi Simpang Siur, Lindungi Guru Madrasah dari Pihak Tak Bertanggung Jawab! 

Isu Wajib Ubah NPK ke NUPTK Adalah HOAX: Kanwil Kemenag Sumut Klarifikasi Simpang Siur, Lindungi Guru Madrasah dari Pihak Tak Bertanggung Jawab! 


Pernahkah Anda menerima pesan berantai yang mendesak Anda untuk segera mengubah identitas kependidikan Anda, atau bahkan membayar sejumlah uang agar proses transisi identitas Anda lancar? Jika Anda adalah guru madrasah, isu mengenai kewajiban peralihan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) ke Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pasti sempat mampir dan menimbulkan kekhawatiran besar di komunitas Anda. Jangan panik! Kabar tersebut adalah isu yang tidak berdasar! Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut) melalui Surat Edaran bersifat Penting (Nomor: B-1560/Kw.02/2/PP/10/2025, tertanggal 15 Oktober 2025) secara resmi menyatakan bahwa isu peralihan NPK ke NUPTK adalah informasi simpang siur dan hoax. Kanwil Kemenag Sumut menegaskan bahwa NPK dan NUPTK memiliki fungsi dan peruntukan yang berbeda serta diatur oleh regulasi masing-masing kementerian. Artikel ini akan membedah tuntas klarifikasi resmi ini, melindungi Anda dari pihak-pihak tak bertanggung jawab, dan memberikan langkah-langkah konkret untuk mendapatkan informasi yang valid! 


Mengapa Isu Peralihan NPK ke NUPTK Menjadi Begitu Meresahkan? 

Bagi guru-guru madrasah, NPK adalah identitas yang sangat penting, seringkali terhubung dengan akses ke berbagai program kesejahteraan dan profesionalisme di bawah Kemenag, seperti SIAGA atau EMIS. Isu kewajiban perubahan identitas tentu saja menimbulkan kepanikan administratif dan ketakutan kehilangan hak. Inilah mengapa klarifikasi dari Kanwil Kemenag Sumut menjadi begitu krusial. 


Fakta 1: Kemenag Belum Menerima Instruksi Resmi Peralihan 

Kanwil Kemenag Sumut secara tegas mengonfirmasi fakta inti yang harus Anda pegang: 

Tim Kerja Guru Bidang Pendidikan Madrasah sampai saat ini belum menerima informasi atau pernyataan resmi dari Direktorat GTK Ditjen Pendis terkait adanya aturan yang mengharuskan guru-guru madrasah untuk mengubah identitas kependidikan dari NPK ke NUPTK. 

Artinya, sampai tanggal 15 Oktober 2025, tidak ada instruksi, surat keputusan, atau pengumuman resmi dari Ditjen Pendidikan Islam Kemenag yang menyatakan NPK harus dihapus atau diubah menjadi NUPTK. Informasi yang beredar adalah spekulasi liar tanpa dasar hukum yang jelas. 


Fakta 2: NPK dan NUPTK Berbeda Fungsi dan Kementerian 

Poin penting lain yang ditegaskan dalam surat edaran adalah perbedaan fundamental antara kedua nomor identitas tersebut: 

IdentitasPenerbitPeruntukan UtamaStatus Regulasi
NPK (Nomor Pendidik Kemenag)Kementerian AgamaGuru-guru di bawah naungan Kementerian Agama (Madrasah dan PAI Sekolah).Identitas resmi, diatur secara khusus oleh Kemenag.
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)Guru di lingkungan pendidikan umum (Sekolah Negeri/Swasta di bawah Kemendikbudristek).Diatur sesuai regulasi kementerian penerbitnya.

Kesimpulan logisnya, seperti yang disampaikan Kanwil Kemenag Sumut: fungsi dan peruntukannya berbeda serta diatur sesuai regulasi masing-masing kementerian. Selama Anda mengabdi di madrasah atau sebagai GPAI, NPK tetap menjadi identitas resmi Anda dari Kemenag. 


Instruksi Keras: Melindungi Diri dari Isu yang Menyesatkan 

Penyebaran isu seperti ini sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan atau menyebarkan informasi palsu. Kanwil Kemenag Sumut mengeluarkan himbauan tegas untuk melindungi seluruh guru madrasah dan kepala madrasah. 


1. Himbauan untuk Seluruh Guru Madrasah: 

Jangan Percayai Sumber Tidak Jelas: "Dihimbau kepada seluruh guru-guru madrasah agar tidak mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya..." Prinsip utama adalah: Jika tidak berasal dari saluran resmi, anggap itu hoax

Pastikan Kebenaran Informasi dari Saluran Resmi: Segala informasi harus dipastikan kebenarannya hanya melalui saluran resmi Kemenag. 


2. Peringatan untuk Kepala Madrasah: 

Kepala Madrasah memiliki tanggung jawab ganda untuk melindungi staf mereka. 

Berhati-hati dalam Menerima Informasi: Kepala Madrasah diminta agar berhati-hati dalam menerima informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. 

Waspada Pihak Tak Bertanggung Jawab: Pesan ini juga ditujukan untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang berpotensi menyesatkan dengan isu peralihan NPK ke NUPTK. Pihak ini bisa saja meminta biaya administrasi atau menjanjikan proses kilat yang sebenarnya tidak ada. 


3. Konsolidasi Informasi di Tingkat Kabupaten/Kota: 

Surat ini memberikan mandat yang jelas kepada Kankemenag Kabupaten/Kota. 

Tugas Kasi Penmad/Pendis/Pendidikan Bimas Islam: Mereka diharapkan agar dapat menginformasikan dengan benar kepada seluruh guru madrasah di wilayah kerja masing-masing, dan yang terpenting, mencegah penyebarluasan isu yang menyesatkan. Konsolidasi informasi harus dilakukan secara vertikal dari Kanwil ke Kankemenag hingga ke guru. 

Saluran Resmi Lokal: Setiap pemberitahuan resmi terkait hal tersebut harus disampaikan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku. Ini menegaskan bahwa pemberitahuan harus datang dari hierarki resmi, bukan dari grup media sosial atau chat pribadi. 


Strategi Bertahan dari Hoax Identitas Guru 

Sebagai guru yang mengabdi, Anda harus mengembangkan literasi digital dan administratif untuk membedakan fakta dari fiksi, terutama menyangkut identitas penting seperti NPK dan NUPTK. 


1. Selalu Cek Sumber Asli (Verifikasi 3 Tingkat): 

Sebelum mempercayai pesan berantai di WhatsApp atau Telegram, lakukan verifikasi 3 tingkat: 

Tingkat 1 (Lokal): Konfirmasi kepada Kepala Madrasah atau Operator Madrasah Anda. 

Tingkat 2 (Kabupaten/Kota): Jika informasi masih simpang siur, hubungi atau tanyakan langsung kepada Kasi Penmad/Pendis di Kankemenag Kabupaten/Kota. Mereka adalah pihak yang menerima instruksi langsung dari Kanwil. 

Tingkat 3 (Provinsi): Pastikan informasi tersebut diumumkan di laman resmi Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara


2. Pahami Status NPK Anda: 

Pahami bahwa NPK adalah tiket resmi Anda untuk program-program Kemenag. Selama program seperti TPG atau Insentif GPAI masih menggunakan basis data Kemenag (SIAGA/EMIS), NPK Anda tetap vital. Jika suatu saat ada integrasi sistem, pasti akan ada pengumuman resmi yang sifatnya Nasional, bukan hanya melalui pesan chat tak berdasar. 


3. Hindari Transaksi Keuangan yang Mencurigakan: 

Isu peralihan sering dibarengi dengan permintaan biaya administrasi atau "jasa pengurusan cepat." Ingat, sebagian besar layanan identitas kependidikan resmi dari pemerintah bersifat gratis atau diumumkan secara transparan. Jangan pernah mentransfer uang kepada pihak yang menjanjikan kemudahan perubahan status NPK ke NUPTK. 


Ringkasan dan Ajakan Bertindak: Jaga NPK Anda, Abaikan Isu Liar! 

Surat Edaran dari Kanwil Kemenag Sumut telah memberikan jawaban yang tegas: Isu kewajiban peralihan NPK ke NUPTK adalah hoax

Fakta: Tidak ada pernyataan resmi dari Ditjen Pendis Kemenag. 

Perbedaan Fungsi: NPK untuk Kemenag, NUPTK untuk Kemendikbudristek. Keduanya diatur berbeda. 

Aksi Anda: Jangan percaya pihak tak bertanggung jawab. Pastikan Anda menerima informasi hanya melalui saluran resmi Kanwil Kemenag Provinsi Anda atau Kankemenag Kabupaten/Kota Anda. 

Sebagai Guru Madrasah, Anda memiliki tugas mulia untuk mendidik, bukan terganggu oleh hoax administrasi. Fokus pada pengabdian, biarkan pihak resmi Kemenag mengurus informasi valid. 

Setelah mengetahui klarifikasi resmi ini, apa yang akan Anda lakukan hari ini untuk membantu Kepala Madrasah dan rekan guru Anda menghentikan penyebaran isu menyesatkan di grup chat komunitas Anda?

SiennaGrace

Selamat datang di DidikDigital.com! Kami hadir sebagai sahabat setia para pendidik. Temukan beragam artikel dan sumber daya: dari modul ajar praktis, update kurikulum terbaru (Dikdasmen & Kemenag), hingga tips meningkatkan kualitas pengajaran dan informasi asuransi yang melindungi profesi guru. Edukasi terbaik, kesejahteraan terjamin!

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

iklan 1

iklan 2