SURAT EDARAN Nomor: B-553/Dt.I.II/KU.05/10/2025 – GURU MADRASAH WAJIB TAHU! Batas Akhir 22 November 2025: BPK RI Temukan 4 Pola Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ganda! Segera Cek Status Anda dan Kembalikan Dana ke Kas Negara untuk Temuan Kategori PNS dan BSU Ganda PAI!
Halo, Bapak/Ibu Guru Madrasah yang kami hormati! Di tengah upaya pemerintah untuk menyejahterakan para pendidik, kita semua tahu bahwa bantuan finansial seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah dukungan vital. Namun, tahukah Anda, sebuah temuan penting dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyoroti adanya ketidaksesuaian penyaluran BSU Guru Madrasah pada Tahun Anggaran 2020? Temuan ini bersifat serius dan memerlukan tindak lanjut segera!
Surat Instruksi bernomor B-553/Dt.I.II/KU.05/10/2025 yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2025 ini secara tegas memerintahkan pengembalian dana ke Kas Negara bagi guru yang terbukti masuk dalam kategori penerima ganda atau tidak berhak. Jangan khawatir! Kami akan membedah tuntas temuan BPK, mengidentifikasi empat pola penyaluran BSU ganda yang menjadi sorotan, dan yang paling penting, memberikan panduan mendesak bagi Anda yang masuk dalam kategori A dan B untuk segera melakukan pengembalian sebelum batas waktu 22 November 2025! Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi cerminan integritas Anda sebagai pendidik profesional. Pastikan Anda membaca setiap detailnya untuk menghindari masalah hukum dan menjamin progres program Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berjalan lancar!
Pilar 1: Mengapa Ada Instruksi Pengembalian? (Temuan Kritis BPK RI Tahun 2020)
Instruksi pengembalian ini berakar pada kewajiban akuntabilitas penggunaan dana negara. Temuan ini berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020.
A. Latar Belakang Audit dan Legalitas Temuan:
Penyaluran BSU Guru Madrasah adalah program yang bertujuan baik, namun pelaksanaannya harus sesuai regulasi. BPK RI, sebagai lembaga auditor negara, menemukan anomali dalam penyaluran dana tersebut.
* Dasar Hukum: Surat Instruksi ini menindaklanjuti Surat Dirjen Pendis No. B-1419/DJ.I/PS/07/2025 (16 Juli 2025) dan LHP BPK RI No. 36.A/LHP/XVIII/05/2021 (21 Mei 2021).
* Fokus Audit: Audit berfokus pada Tahun Anggaran 2020, di mana penyaluran BSU dilakukan sebagai respons terhadap dampak pandemi.
B. Empat Pola Temuan BSU Ganda/Tidak Tepat Sasaran:
BPK RI mengidentifikasi empat kategori utama penerima BSU Guru Madrasah yang bermasalah. Ini adalah gambaran masifnya overlap data penerima bantuan di tingkat nasional:
* Guru Berstatus PNS: Sebanyak 6 guru menerima BSU yang seharusnya ditujukan bagi guru Non-PNS.
* Nilai: Rp10.800.000,00 (sebelum dikurangi pajak).
* Implikasi: Status PNS secara otomatis menggugurkan hak penerimaan BSU Non-PNS, sehingga dana ini wajib dikembalikan.
* Penerima BSU Ganda (BSU PAI): Sebanyak 1.341 guru menerima BSU dari Direktorat Guru Madrasah dan juga menerima BSU dari Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI).
* Nilai: Rp2.413.800.000,00 (sebelum dikurangi pajak).
* Implikasi: Program BSU secara prinsip ditujukan agar penerima hanya mendapatkan satu jenis subsidi. Penerimaan ganda menjadi temuan BPK.
* Penerima BSU dan Bantuan Pra Kerja: Sebanyak 42.379 guru menerima BSU sekaligus menerima Bantuan Pra Kerja.
* Nilai: Rp76.282.200.000,00 (sebelum dikurangi pajak).
* Implikasi: Ini adalah temuan dengan jumlah guru dan nilai terbesar, menunjukkan tumpang tindihnya data penerima bantuan dari program pemerintah yang berbeda.
* Penerima BSU Ganda (BSU Lainnya): Sebanyak 33.774 guru menerima BSU sekaligus menerima BSU lainnya (kemungkinan dari kementerian/lembaga lain di luar Ditjen PAI).
* Nilai: Rp60.793.200.000,00 (sebelum dikurangi pajak).
* Implikasi: Jumlah ini juga sangat besar, memperkuat bukti adanya masalah integrasi data penerima bantuan sosial/subsidi nasional.
Pilar 2: Instruksi Mendesak (Wajib Pengembalian dan Batas Waktu 22 November 2025)
Meskipun terdapat empat kategori temuan, Instruksi Kemenag berfokus pada dua kategori yang paling jelas melanggar kriteria dasar penerimaan, yaitu kategori a dan b.
A. Kelompok Wajib Pengembalian Dana:
Instruksi yang disampaikan oleh Kemenag sangat spesifik dan mendesak:
> "Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginstruksikan kepada Saudara agar memerintahkan Guru Madrasah yang masuk ke dalam temuan huruf a dan b di atas untuk segera melakukan pengembalian ke Kas Negara paling lambat tanggal 22 November 2025."
>
* Kategori A (PNS): Enam guru yang berstatus PNS dan menerima BSU wajib mengembalikan dana.
* Kategori B (BSU Ganda PAI): 1.341 guru yang menerima BSU ganda (dari Ditjen Madrasah dan Ditjen PAI) wajib mengembalikan dana.
* Batas Waktu: 22 November 2025. Waktu yang diberikan sangat singkat, menuntut respons cepat dari Kantor Wilayah dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
B. Tanggung Jawab Kepala Kantor Kemenag:
Surat instruksi ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Ini berarti:
* Penyampaian Instruksi: Mereka wajib memerintahkan dan memastikan informasi ini tersampaikan secara efektif kepada guru yang bersangkutan.
* Pengawasan Progres: Progres penyelesaian temuan ini menjadi pertimbangan utama dalam program Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, menunjukkan bahwa ada konsekuensi serius jika instruksi ini diabaikan.
C. Nasib Kategori C dan D (BSU Pra Kerja dan BSU Lainnya):
Bagaimana dengan puluhan ribu guru di kategori C dan D (penerima BSU Pra Kerja dan BSU Lainnya) yang total nilainya mencapai Rp137 Miliar lebih?
* Tidak Ada Perintah Pengembalian: Instruksi saat ini tidak mencakup kategori c dan d.
* Potensi Tindak Lanjut: Meskipun belum ada perintah pengembalian, temuan BPK ini merupakan catatan serius. Ada kemungkinan besar akan ada tindak lanjut administrasi atau kebijakan lain di masa depan terkait puluhan ribu guru ini.
Pilar 3: Langkah Teknis dan Informasi Kontak (Tanggung Jawab dan Transparansi)
Kemenag memberikan panduan yang jelas untuk memfasilitasi proses pengembalian dana dan penanganan kasus khusus.
A. Prosedur Teknis Pengembalian Dana:
* Lampiran I: Teknis pengembalian dana dijelaskan pada Lampiran I surat tersebut (meskipun isi lampiran tidak disertakan dalam data ini). Guru yang bersangkutan harus segera berkoordinasi dengan pihak terkait di Kantor Kemenag setempat untuk mendapatkan lampiran tersebut dan memahami mekanisme penyetoran ke Kas Negara.
B. Pelaporan Kasus Meninggal Dunia:
Kemenag menyediakan mekanisme yang berbeda dan humanis untuk kasus khusus:
* Pelaporan Online: Bagi guru yang terdata sebagai penerima BSU bermasalah dan telah meninggal dunia, Kemenag menyediakan tautan pelaporan khusus: 🔗 https://forms.gle/N7mNuJnwoICyzs2RA.
* Tujuan: Pelaporan ini kemungkinan bertujuan untuk memutakhirkan data dan mengecualikan kasus tersebut dari penagihan pengembalian.
C. Jalur Komunikasi Resmi (Mendapatkan Informasi Lanjut):
Kemenag memastikan bahwa komunikasi terpusat tersedia untuk mengatasi kebingungan dan pertanyaan teknis:
* Direktorat Terkait: Guru dapat menghubungi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah atau Direktorat Pendidikan Agama Islam (khusus untuk temuan BSU ganda PAI).
* Kontak Personal: Disediakan kontak personal yang responsif:
* Mutiara: 081390569159
* Atifa: 081374558059
Ringkasan dan Ajakan Bertindak: Jaga Integritas, Sukseskan Program!
Instruksi Kemenag No. B-553/Dt.I.II/KU.05/10/2025 mewajibkan Guru Madrasah yang teridentifikasi menerima BSU ganda atau tidak tepat sasaran (kategori PNS dan BSU Ganda PAI) untuk segera mengembalikan dana ke Kas Negara paling lambat 22 November 2025.
* Cek Status Anda: Jika Anda adalah salah satu dari 6 guru PNS atau 1.341 guru penerima BSU ganda PAI, segera bertindak!
* Dapatkan Lampiran I: Hubungi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota Anda untuk mendapatkan teknis pengembalian pada Lampiran I.
* Progres Krusial: Penyelesaian temuan ini adalah pertimbangan utama bagi masa depan program Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Bapak/Ibu Guru, integritas adalah nilai tertinggi seorang pendidik. Mari kita tunjukkan tanggung jawab dan akuntabilitas kita terhadap dana negara! Segera tindak lanjuti instruksi ini, dan pastikan Anda menjadi bagian dari solusi untuk membersihkan tata kelola keuangan pendidikan keagamaan di Indonesia!
