Era Baru Pengakuan Tugas Guru Madrasah! Kemenag Revisi Aturan Beban Kerja: Wali Kelas dan Pembina OSIS Kini Diakui sebagai JTM!
![]() |
https://pendis.kemenag.go.id/direktorat-guru-dan-tenaga-kependidikan/kemenag-revisi-aturan-beban-kerja-tugas-wali-kelas-dan-pembina-osis-akan-diakui-sebagai-jtm |
Halo, Bapak dan Ibu guru madrasah yang luar biasa, serta Anda semua yang peduli terhadap kesejahteraan dan profesionalisme pendidik di Indonesia! Pernahkah Anda merasa terbebani oleh tumpukan tugas administratif yang seolah tak ada habisnya? Atau kesulitan memenuhi target Jam Tatap Muka (JTM) hanya dari mengajar di kelas? Jika ya, maka ini adalah kabar baik yang sangat Anda tunggu-tunggu!
Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, sedang melakukan langkah revolusioner. Mereka tengah menyusun revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 tentang Beban Kerja Guru Madrasah! Ini bukan sekadar revisi biasa, tetapi upaya strategis untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika pendidikan masa kini dan, yang terpenting, meringankan beban guru secara nyata.
"Banyak guru kesulitan memenuhi 24 Jam Tatap Muka (JTM) hanya dari mengajar. Di regulasi baru nanti, tugas tambahan seperti wali kelas, pembina OSIS, atau pengurus MGMP bisa diakui sebagai bagian dari JTM,” jelas Thobib Al Asyhar, Direktur GTK Madrasah, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Pernyataan ini adalah angin segar yang sudah lama dinantikan! Mari kita selami lebih dalam mengapa revisi ini begitu penting, bagaimana ia akan memuliakan guru, dan apa saja detail yang perlu Anda ketahui. Bersiaplah untuk menyambut era baru pengakuan terhadap kerja keras Anda!
Mengapa Revisi KMA 890 Tahun 2019 Begitu Mendesak?
Regulasi beban kerja guru memang selalu menjadi topik hangat. Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, menyebut bahwa regulasi lama perlu dimutakhirkan agar tetap relevan dengan realitas lapangan. Ini bukan sekadar alasan teknis, tetapi juga bentuk keberpihakan kepada guru, terutama mereka yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Mari kita jujur, banyak guru di lapangan menghadapi tantangan berat. Memenuhi 24 Jam Tatap Muka (JTM) hanya dari mengajar murni di kelas seringkali menjadi tugas yang sangat sulit, apalagi jika jam pelajaran mata pelajaran tertentu memang terbatas. Kondisi ini seringkali memicu beberapa praktik yang sebenarnya tidak ideal, seperti:
Praktik Manipulasi Administratif: Guru terpaksa mencari cara agar jam kerjanya terlihat memenuhi standar, meskipun tidak selalu mencerminkan realitas pengabdian di lapangan.
Kewajiban Mengajar di Lebih dari Satu Sekolah: Untuk memenuhi JTM, banyak guru harus mengajar di beberapa sekolah berbeda, menambah beban perjalanan dan administrasi, yang pada akhirnya bisa berdampak pada kualitas pengajaran itu sendiri.
Beban Ganda: Situasi ini menjadi beban ganda bagi guru, tidak hanya dalam mengajar tetapi juga dalam urusan administratif, yang secara tidak langsung juga memengaruhi kualitas pendidikan.
Revisi KMA 890 ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik tersebut dan menciptakan sistem yang lebih adil serta manusiawi. Ini adalah langkah maju untuk mengakui bahwa peran guru jauh lebih luas daripada sekadar berdiri di depan kelas.
Terobosan Afirmatif: Tugas Tambahan Diakui sebagai JTM!
Inilah inti dari kabar gembira ini! Dalam regulasi baru nanti, tugas tambahan yang diemban guru akan diakui sebagai bagian dari Jam Tatap Muka (JTM). Ini adalah pengakuan nyata terhadap kontribusi guru di luar jam mengajar formal.
Thobib Al Asyhar menyebut beberapa contoh tugas tambahan yang akan diakui:
Wali Kelas: Peran wali kelas sangat vital. Mereka adalah ujung tombak pembinaan karakter siswa, jembatan komunikasi dengan orang tua, dan manajer kelas. Tugas ini membutuhkan waktu, kesabaran, dan dedikasi yang tinggi.
Pembina OSIS: Pembina OSIS berperan mengembangkan potensi kepemimpinan siswa, mengelola kegiatan ekstrakurikuler, dan membentuk karakter positif.
Pengurus MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran): Keterlibatan dalam MGMP menunjukkan komitmen guru terhadap pengembangan profesional berkelanjutan, berbagi ilmu, dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
Capaian Afirmatif yang Sudah Berjalan: Perbandingan dengan Kemendikdasmen
Meskipun masih banyak yang perlu diperbaiki, Thobib mengapresiasi sejumlah capaian afirmatif yang sudah berjalan. Misalnya, saat ini tugas wali kelas di madrasah telah diakui setara 6 JTM. Ini adalah angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan aturan di Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) yang hanya memberi 2 JTM.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa Kemenag sebenarnya sudah memulai langkah afirmatif dalam menghargai peran guru. Namun, revisi KMA 890 ini akan semakin memperluas cakupan pengakuan terhadap tugas-tugas non-tatap muka lainnya, memastikan keadilan yang lebih merata.
Tantangan Nomenklatur Mata Pelajaran: Keadilan di Balik Angka
Meskipun ada banyak kemajuan, Thobib mengingatkan masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Salah satunya adalah soal nomenklatur mata pelajaran.
“Istilah lama seperti TIK dan PKN masih digunakan di sistem, sementara kurikulum nasional sudah beralih ke Informatika dan Pendidikan Pancasila. Akibatnya, guru yang mengampu mata pelajaran baru tidak selalu mendapat pengakuan linieritas yang semestinya,” jelas Thobib.
Ini adalah masalah teknis yang berdampak besar pada administrasi dan kesejahteraan guru. Ketidakselarasan nomenklatur ini bisa mengakibatkan:
Kesulitan Pengakuan Linieritas: Guru yang mengampu mata pelajaran baru mungkin kesulitan mendapatkan pengakuan yang sesuai dengan kualifikasi dan beban kerjanya.
Permasalahan Tunjangan: Linieritas seringkali terkait erat dengan pencairan tunjangan profesi guru. Jika nomenklatur tidak sesuai, bisa terjadi penundaan atau masalah dalam pencairan.
Beban Administratif Tambahan: Guru mungkin harus mengurus berbagai dokumen atau klarifikasi untuk memastikan data mereka sesuai dengan sistem yang masih menggunakan nomenklatur lama.
"Ini bukan soal administrasi semata. Ini soal keadilan dan pengakuan terhadap kerja guru yang selama ini tidak selalu tercermin dalam angka-angka,” tegas Thobib. Pernyataan ini menunjukkan bahwa revisi KMA ini bukan hanya tentang aturan, tetapi tentang filosofi yang lebih besar: menghargai setiap tetes keringat dan dedikasi guru.
Visi Pendidikan yang Memuliakan Guru: Selaras dengan Kurikulum Berbasis Cinta
Revisi KMA 890 ini juga diarahkan agar selaras dengan semangat Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), sebuah inisiatif yang menempatkan nilai-nilai empati, kebermaknaan, dan ekoteologi sebagai roh pendidikan madrasah.
Dalam pandangan Thobib, memuliakan guru adalah bagian dari membumikan cinta dalam praktik pendidikan. Sebuah pendidikan yang didasari oleh cinta tidak akan mengabaikan kesejahteraan dan pengakuan terhadap para pelaksananya.
“Arah kebijakan GTK adalah pendidikan yang memuliakan guru. Karena cinta dalam pendidikan bukan sekadar nilai, tapi fondasi kemanusiaan,” ujarnya. Ini adalah visi yang sangat kuat dan inspiratif. Ketika guru merasa dihargai dan dimuliakan, mereka akan lebih termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi peserta didik. Rasa cinta ini akan menular dari guru ke siswa, menciptakan lingkungan belajar yang positif dan penuh makna.
Proses Penyusunan Inklusif dan Pengawasan Digital
Proses penyusunan revisi KMA ini tidak dilakukan secara sepihak. Ia melibatkan banyak pihak yang memiliki kepentingan langsung: guru, pengawas, hingga perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi. Ini memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan kebutuhan dan tantangan di lapangan.
Meski dihadapkan pada regulasi formal yang mengatur batas 24 JTM (seperti UU No. 14 Tahun 2005 dan PP No. 19 Tahun 2017), afirmasi terhadap tugas non-tatap muka tetap menjadi prioritas utama dalam revisi ini. Ini menunjukkan komitmen untuk mencari solusi terbaik di tengah kerangka hukum yang ada.
Selain revisi KMA, Direktorat GTK juga tengah menyiapkan sistem supervisi digital bernama Magis (Madrasah Digital Supervisor). Ini adalah alat bantu supervisi dan monitoring kinerja guru yang akan lebih efisien dan akuntabel. Dengan Magis, pemantauan dan evaluasi kinerja guru diharapkan bisa lebih objektif dan transparan, mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang lebih baik.
Masa Depan Guru Madrasah yang Lebih Baik: Mari Kita Sambut Perubahan Ini!
Bapak dan Ibu guru madrasah, ini adalah momen penting bagi Anda! Revisi KMA 890 ini akan membawa perubahan signifikan dalam pengakuan beban kerja Anda. Tugas-tugas yang selama ini seringkali dianggap "ekstra" kini akan mendapatkan penghargaan yang semestinya.
Ini bukan hanya tentang jam kerja, tetapi tentang keadilan, pengakuan, dan pemuliaan profesi guru. Dengan adanya regulasi baru ini, Anda diharapkan dapat fokus mengajar dan membina siswa tanpa harus khawatir berlebihan tentang pemenuhan JTM dari aspek administratif semata.
Mari kita dukung penuh proses revisi ini dan siapkan diri untuk menyambut regulasi baru yang akan semakin memuliakan peran Anda sebagai garda terdepan pendidikan di madrasah!
Apakah Anda siap merasakan dampak positif dari KMA yang baru ini dan terus menginspirasi anak-anak bangsa dengan semangat yang lebih membara? Mari kita wujudkan bersama!